TINTAJURNALISNEWS —Basri Lewaimang, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri terkait perkara narkotika, telah diamankan di wilayah Johor Bahru, Malaysia.
Informasi mengenai penangkapan Basri disampaikan pihak kepolisian. Ia sebelumnya dicari penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam perkara narkotika.
Berdasarkan keterangan kepolisian, Basri diamankan pada 20 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 waktu Malaysia. Proses pengamanan tersebut dilakukan melalui koordinasi aparat penegak hukum Indonesia dengan pihak terkait di Malaysia.
Dalam proses penangkapan, Basri disebut tidak melakukan perlawanan.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Basri Lewaimang sebagai DPO pada 19 Agustus 2026. Setelah keberadaannya diketahui berada di Malaysia, aparat kemudian melakukan koordinasi untuk mengamankan yang bersangkutan.
Usai diamankan, Basri dibawa ke Indonesia dan tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 17.18 WIB. Basri kemudian menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Basri diketahui merupakan pengelola sejumlah tempat hiburan malam di Batam, Kepulauan Riau. Penyidik masih mendalami peran Basri dalam perkara narkotika tersebut, termasuk dugaan keterlibatannya dalam jaringan yang sedang diusut.
Sebelumnya, Ditipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penggerebekan di sejumlah tempat hiburan malam di Batam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 32 orang serta menyita lebih dari 700 butir obat terlarang dan uang tunai lebih dari Rp200 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran Basri serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.















