TINTAJURNALISNEWS —Sebanyak 649 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
Penyerahan remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemberian Remisi Umum yang digelar secara terpusat di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kepulauan Riau. Kegiatan berlangsung di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Senin (17/8/2026).

Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, dari 649 WBP penerima remisi, sebanyak 644 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan lima orang lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II) atau langsung bebas.
Untuk penerima RU I, pengurangan masa pidana diberikan dengan besaran yang berbeda. Sebanyak tiga orang memperoleh remisi satu bulan, 56 orang dua bulan, 108 orang tiga bulan, 135 orang empat bulan, 174 orang lima bulan, dan 168 orang mendapatkan pengurangan masa pidana selama enam bulan.
Sementara itu, lima WBP yang memperoleh RU II dinyatakan langsung bebas. Rinciannya, dua orang mendapatkan pengurangan masa pidana empat bulan dan tiga orang memperoleh pengurangan enam bulan.
Rangkaian kegiatan penyerahan remisi berlangsung dalam suasana khidmat. Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dilanjutkan Sholawat Busyro dan Tari Persembahan.
Kegiatan kemudian diteruskan dengan laporan pelaksanaan Remisi Umum Tahun 2026 oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kepulauan Riau serta pembacaan Surat Keputusan (SK) Remisi oleh Kepala Bidang Pembinaan Kanwil Ditjenpas Kepri.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan kepada perwakilan warga binaan oleh Gubernur Kepulauan Riau didampingi Wakil Gubernur Kepulauan Riau. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Kepri juga menyampaikan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Usai acara utama, Gubernur Kepulauan Riau turut meninjau stand bazar yang menampilkan produk hasil karya WBP dari sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
Beragam produk UMKM dan hasil pembinaan kemandirian warga binaan turut dipamerkan dalam kegiatan tersebut, termasuk produk unggulan hasil karya WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, kedisiplinan, serta mengikuti program pembinaan dengan baik.
Menurutnya, remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menaati aturan dan mengikuti pembinaan secara sungguh-sungguh.
“Pemberian remisi ini diharapkan menjadi stimulus bagi seluruh warga binaan untuk terus berkelakuan baik, menaati aturan, dan aktif dalam program pembinaan,” ujar Fauzi.
Khusus bagi warga binaan yang memperoleh RU II dan langsung kembali ke masyarakat, Fauzi berharap momentum tersebut menjadi awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik.
“Kepada warga binaan yang langsung bebas melalui RU II, kami ucapkan selamat kembali ke tengah masyarakat dan mulailah lembaran baru yang lebih baik,” katanya.

Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan, dengan harapan warga binaan terus memperbaiki diri dan dapat kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.
Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan Remisi Umum Tahun 2026 di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau dilaporkan berlangsung aman, tertib, dan lancar.















