TINTAJURNALISNEWS –Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.
Sebelumnya, pada Senin (6/7/2026), GAMNR secara resmi menyampaikan laporan kepada DLHK Provinsi Kepulauan Riau dengan tembusan kepada Bupati Bintan. Dalam laporan itu, GAMNR meminta instansi berwenang melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh terhadap sistem pengelolaan lingkungan di kawasan resort.
Pemeriksaan yang diminta meliputi fungsi saluran, sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), jalur saluran, titik keluaran (outfall), hingga pengambilan sampel dan uji kualitas air untuk memastikan seluruh sistem telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Lima hari setelah laporan disampaikan, SAS Jhoni memutuskan menginap di The Residence Bintan guna memperoleh gambaran langsung kondisi di lapangan, bukan semata berdasarkan dokumentasi yang sebelumnya diterima GAMNR.
Selama berada di lokasi, ia mengaku menemukan sejumlah titik yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut. Menurutnya, titik-titik tersebut tidak hanya berada di kawasan pantai, tetapi juga mencakup beberapa bak kontrol dan saluran lain di sekitar area resort, termasuk kawasan restoran.
“Kami sengaja menginap agar bisa melihat langsung kondisi sebenarnya. Yang kami temukan ternyata bukan hanya satu titik. Ada beberapa saluran dan bak kontrol yang menurut kami harus diperiksa secara menyeluruh oleh DLHK agar diketahui fungsi, jalur aliran, serta kesesuaiannya dengan dokumen lingkungan yang dimiliki perusahaan,” ujar SAS Jhoni, Minggu (12/7/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa GAMNR tidak bermaksud menyimpulkan lebih dahulu bahwa saluran tersebut merupakan saluran pembuangan limbah. Menurutnya, hal tersebut merupakan kewenangan instansi teknis melalui proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami tidak menyatakan itu limbah. Justru kami meminta negara yang membuktikan melalui pemeriksaan. Kalau memang hanya saluran drainase atau seluruh sistemnya sudah sesuai dokumen lingkungan, tentu hasil pemeriksaan akan menjawab. Tetapi kalau ada ketidaksesuaian, itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tegasnya.
Selain melakukan penelusuran terhadap sistem saluran, SAS Jhoni juga mendokumentasikan adanya penjualan sejumlah minuman beralkohol di area resort. Menurutnya, aspek legalitas penjualan maupun asal-usul produk tersebut juga perlu dipastikan oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam proses konfirmasi yang sebelumnya dimuat media lain, Assistant General Affairs Manager The Residence Bintan by Cenizaro, Taufik Anugrah Putra, menyampaikan bahwa seluruh perizinan perusahaan telah dimiliki dan mempersilakan dilakukan pengecekan oleh instansi terkait.
Namun, menurut GAMNR, jawaban tersebut dinilai belum menjawab substansi pertanyaan mengenai fungsi saluran, sistem IPAL, hasil uji kualitas air limbah, dokumen Persetujuan Lingkungan, maupun legalitas penjualan minuman beralkohol yang menjadi perhatian organisasi tersebut.
Atas dasar itu, GAMNR kembali mendesak DLHK Provinsi Kepulauan Riau agar segera melakukan inspeksi lapangan secara menyeluruh dengan membuka bak kontrol, menelusuri seluruh jaringan saluran, memeriksa sistem IPAL, memastikan titik keluaran (outfall), serta melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut GAMNR, langkah tersebut penting dilakukan sebagai bentuk transparansi dalam pengawasan lingkungan hidup sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik masyarakat, pemerintah maupun pihak pengelola usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen The Residence Bintan belum memberikan penjelasan yang menjawab substansi pertanyaan mengenai fungsi saluran di kawasan pantai, sistem IPAL, hasil uji kualitas air limbah, maupun legalitas penjualan minuman beralkohol.
Redaksi Tinta Jurnalis News tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak manajemen The Residence Bintan apabila ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.















