TINTAJURNALISNEWS –Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan sejumlah poin dalam surat dakwaan terhadap dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026). Salah satu pokok dakwaan menyebut Presiden ke-7 RI, Ir. H. Joko Widodo, mengalami kerugian immateriil akibat tuduhan mengenai keaslian ijazahnya.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa diduga menyebarkan tuduhan bahwa ijazah Sarjana (S1) milik Joko Widodo adalah palsu melalui unggahan di media sosial maupun dalam sejumlah talk show. Perbuatan tersebut dinilai menyerang kehormatan dan nama baik saksi.
Dalam dakwaan disebutkan, akibat tuduhan tersebut Joko Widodo mengalami kerugian immateriil berupa tercemarnya nama baik, merasa dihina, serta direndahkan secara pribadi. Jaksa juga menyatakan tuduhan yang beredar memicu pihak-pihak lain ikut menuding Joko Widodo menggunakan ijazah palsu saat memenuhi persyaratan pencalonan sebagai kepala daerah hingga Presiden Republik Indonesia.
JPU selanjutnya menguraikan bahwa berdasarkan data akademik, Joko Widodo telah menyelesaikan seluruh beban studi Program Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sesuai ketentuan Buku Petunjuk Program Studi S1 Tahun 1982 dengan total 160 SKS.
Setelah seluruh persyaratan akademik dipenuhi, Universitas Gadjah Mada disebut menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Ir. H. Joko Widodo.
Meski demikian, menurut isi dakwaan, terdakwa tetap menyampaikan tuduhan bahwa ijazah tersebut palsu melalui berbagai unggahan di media sosial maupun penampilannya dalam sejumlah talk show. Jaksa menilai terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut dan menyebut isi tuduhan bertentangan dengan fakta yang diketahui terdakwa.
Atas dasar itu, JPU mendakwa perbuatan terdakwa sebagai serangan terhadap kehormatan dan nama baik seseorang dengan menggunakan sarana teknologi informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Dalam dakwaan juga dijelaskan perkara ini bermula pada 26 Maret 2025 ketika ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan tiga unggahan di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu. Salah satu unggahan tersebut disebut berasal dari akun X milik dr. Tifa yang diunggah pada 20 Maret 2025.
Sidang perdana tersebut masih beragendakan pembacaan surat dakwaan. Seluruh dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum masih akan diuji dalam proses persidangan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, serta pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.















