TINTAJURNALISNEWS –Proses relokasi pedagang di kawasan Gurindam 12, Tanjungpinang, Kamis (25/6/2026), diwarnai insiden yang menjadi perhatian publik. Sebuah video yang beredar luas di media sosial memperlihatkan perselisihan antara seorang pedagang dengan seorang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga berujung pada kontak fisik.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, perselisihan diawali dengan adu mulut. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling dorong. Dalam tayangan tersebut, pedagang terlihat jatuh di tengah keributan yang terjadi.
Melihat kejadian itu, istri dan anak pedagang tampak histeris dan menangis. Kepanikan pun sempat terjadi di lokasi sebelum warga yang berada di sekitar tempat kejadian berupaya melerai kedua belah pihak dan menenangkan situasi agar tidak semakin memanas.
Video insiden tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan menjadi perbincangan masyarakat. Beragam tanggapan bermunculan, dengan sebagian masyarakat berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijaksana melalui komunikasi dan musyawarah.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Tanjungpinang sebelumnya menjelaskan bahwa relokasi pedagang Gurindam 12 merupakan bagian dari program penataan kawasan dan bukan penggusuran. Pemerintah juga menyatakan telah menyiapkan lokasi relokasi agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya selama proses pembangunan berlangsung.

Insiden yang terekam dalam video tersebut menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah pelaksanaan relokasi yang menyangkut mata pencaharian masyarakat. Terlepas dari latar belakang yang memicu perselisihan, proses penataan kawasan diharapkan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis, komunikasi yang terbuka, serta penyelesaian melalui dialog agar tujuan pembangunan dapat berjalan seiring dengan terjaganya kondusivitas di tengah masyarakat.
Pembangunan kawasan merupakan bagian dari upaya mewujudkan kota yang lebih tertata dan nyaman. Namun, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari hasil akhir yang dicapai, melainkan juga dari bagaimana setiap proses dijalankan dengan menghormati hak, martabat, dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat yang terdampak.















