TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung yang disampaikan pada Rabu (3/6/2026), ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Menurut Kejaksaan Agung, ketiganya telah ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam keterangannya, penyidik mengungkap bahwa Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan sejak Januari 2025 merupakan salah satu program prioritas nasional yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional. Program tersebut didukung anggaran negara yang cukup besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp268 triliun pada tahun 2026.
Kejaksaan Agung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program tersebut. Salah satunya terkait penunjukan yayasan sebagai Mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang disebut tidak memenuhi persyaratan dan diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Penyidik juga menduga adanya intervensi dalam proses verifikasi pada Portal Mitra BGN sehingga sejumlah yayasan tertentu dapat ditetapkan sebagai mitra program. Selain itu, para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa yang berujung pada dugaan penggelembungan harga atau mark-up.
Berdasarkan paparan Kejaksaan Agung, sejumlah pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai lebih dari Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan mengganggu pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Perlu diketahui, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.









