Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025–2026.

