TINTAJURNALISNEWS —Kejaksaan Agung mengungkap dugaan rekayasa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang disebut digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi besar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah menemukan fakta bahwa mantan anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, diduga menyusun LHP secara melawan hukum.
“Yang sudah kita dapatkan faktanya bahwa yang bersangkutan membuat LHP ini secara melawan hukum dengan cara yang tidak benar, kemudian digunakan untuk menggagalkan proses penuntutan yang kita lakukan terhadap tiga korporasi di pengadilan tipikor,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Senin (25/5/2026).
Menurut Kejagung, perkara tersebut bermula saat Ombudsman melakukan investigasi terkait kelangkaan minyak goreng pada 2022. Namun materi laporan diduga diubah menjadi rekomendasi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor CPO.
LHP Ombudsman Nomor 418 tanggal 15 Agustus 2022 itu kemudian diduga diberikan kepada pihak swasta dan tim kuasa hukum korporasi untuk dijadikan dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) serta gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI.
Kejagung menyebut putusan PTUN dan perdata tersebut selanjutnya dipakai dalam pledoi perkara pidana korporasi hingga menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga korporasi CPO.
Selain itu, penyidik juga mengaku telah menemukan dugaan aliran dana terkait penyusunan LHP tersebut.
“Bukti transfer ada, saksi ada. Bentuknya rekening. Tetapi yang kami temukan saat ini baru satu aliran dana dan masih akan terus dikembangkan,” kata Syarief.
Kejagung sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI dan rumah pihak terkait guna mengumpulkan alat bukti tambahan dalam perkara tersebut.









