Kejagung Limpahkan 6 Tersangka Kasus Suap CPO, Termasuk Hakim Djuyamto, ke Kejari Jakpus

Foto Dokumentasi Kejaksaan RI

TINTAJURNALISNEWS —Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi melimpahkan enam orang tersangka beserta barang bukti perkara dugaan suap dalam penanganan kasus ekspor crude palm oil (CPO) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).

Dalam siaran resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut bahwa pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21). Para tersangka tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Salah satu nama yang mencuat dalam daftar tersangka adalah Hakim Djuyamto, diduga menerima suap bersama beberapa pihak lainnya untuk memengaruhi putusan dalam perkara ekspor CPO. Suap tersebut diduga dilakukan melalui perantara, dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah.

“Hari ini, tim penyidik dari Jampidsus telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejari Jakarta Pusat,” jelas Harli Siregar kepada awak media.

Adapun enam tersangka yang dilimpahkan antara lain: Djuyamto (Hakim aktif), YY, HD, SJ, MR, AN

(Tiga di antaranya merupakan pihak swasta dan konsultan hukum, diduga menjadi perantara suap.)

Barang bukti berupa dokumen, alat komunikasi, dan rekaman transaksi turut disertakan dalam pelimpahan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan dan sistem hukum secara keseluruhan.

Penyidikan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus mega korupsi CPO yang telah lebih dahulu menyeret sejumlah pejabat Kementerian dan pengusaha sawit.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik mafia hukum dan peradilan, termasuk menindak tegas aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangannya.

Sidang perdana keenam tersangka diperkirakan akan digelar dalam waktu dekat di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.