Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus Korupsi CPO Wilmar Group
TINTAJURNALISNEWS —Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyita perhatian publik setelah memamerkan uang tunai sebesar Rp2 triliun yang berhasil diamankan dari hasil penyidikan kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Uang miliaran lembar tersebut dipamerkan di halaman Gedung Bundar Kejaksaan Agung sebagai bagian dari total sitaan fantastis senilai Rp11,8 triliun. Jumlah ini disebut-sebut sebagai sitaan terbesar dalam sejarah Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara oleh korporasi Wilmar Group yang menjadi salah satu pihak terkait dalam kasus ini.
“Kami ingin tunjukkan ke publik bahwa penegakan hukum kami bukan sekadar wacana. Ini nyata,” tegas Harli kepada awak media.
Selain Wilmar, empat korporasi lainnya juga terseret dalam kasus ini, namun nama-nama mereka belum diungkap secara resmi. Penyidikan Kejagung berfokus pada pemberian fasilitas ekspor yang diduga penuh manipulasi dan kolusi antara pengusaha dan pejabat negara.
Langkah memamerkan uang hasil korupsi ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Banyak yang memuji transparansi Kejagung, namun ada pula yang menilai seharusnya hal semacam ini bukan hanya seremonial.
Kasus ini menjadi simbol perlawanan terhadap mafia sawit dan pembuktian bahwa Kejagung serius dalam upaya pemberantasan korupsi kelas kakap.