Kasus Chromebook Rp9,9 T, Nadiem Dipanggil Kejagung sebagai Saksi

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim

TINTAJURNALISNEWS —Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, resmi dipanggil oleh Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.

Pemanggilan ini dijadwalkan untuk Senin, 23 Juni 2025, pukul 09.00 WIB di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Nadiem akan diperiksa sebagai saksi kunci terkait proyek pengadaan perangkat digital pendidikan yang berlangsung saat ia menjabat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk menggali peran dan tanggung jawab para pengambil kebijakan, khususnya terkait dugaan adanya pemaksaan penggunaan Chromebook yang dianggap tidak sesuai spesifikasi dan tidak layak pakai oleh sejumlah satuan pendidikan.

“Kami ingin mengetahui lebih lanjut apakah ada tekanan atau intervensi dalam proses pengadaan tersebut,” ujar Harli

Kasus ini menjadi sorotan publik sejak muncul dugaan markup dan pengadaan massal laptop yang tidak dapat digunakan secara optimal oleh peserta didik. Proyek pengadaan tersebut sempat dipuji sebagai bagian dari digitalisasi pendidikan, namun kemudian disorot karena hasilnya dinilai tidak sebanding dengan nilai anggarannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Nadiem belum memberikan pernyataan resmi terkait pemanggilan tersebut. Kasus Chromebook ini menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pendidikan yang terus menjadi perhatian publik.