Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPEMERINTAHAN

Polemik Proyek PT Gandasari Shipyard Bintan, Publik Desak Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan Tidak Tutup Mata terhadap Dugaan Persoalan Izin dan Aktivitas Pesisir

Avatar photo
210
×

Polemik Proyek PT Gandasari Shipyard Bintan, Publik Desak Pemprov Kepri dan Pemkab Bintan Tidak Tutup Mata terhadap Dugaan Persoalan Izin dan Aktivitas Pesisir

Sebarkan artikel ini
PT Gandasari Shipyard Bintan

TINTAJURNALISNEWS —Polemik proyek PT Gandasari Shipyard Bintan kini semakin menjadi perhatian publik. Sorotan tidak lagi hanya tertuju kepada kementerian di tingkat pusat, tetapi juga mengarah kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemerintah Kabupaten Bintan yang dinilai tidak boleh bersikap pasif terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.

Publik menilai pemerintah daerah seharusnya hadir lebih awal memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan, terutama karena proyek berada di wilayah administratif daerah dan berkaitan langsung dengan kawasan pesisir serta lingkungan sekitar.

Berbagai pertanyaan mendasar hingga kini masih terus berkembang di tengah masyarakat. Mulai dari dugaan adanya aktivitas penimbunan laut atau reklamasi pesisir yang disebut belum memiliki kelengkapan izin lingkungan dan pemanfaatan ruang laut, hingga dugaan aktivitas di lapangan yang tetap berjalan meski lokasi sempat dipasangi papan segel oleh kementerian terkait.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Tidak hanya itu, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan izin AMDAL serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) proyek tersebut. Publik ingin mengetahui apakah seluruh tahapan administrasi dan legalitas telah dipenuhi sebelum aktivitas dilakukan di kawasan pesisir.

BACA JUGA:  Dugaan Intimidasi Wartawan di Banten Menguat, Jurnalis KopiTV.id dan GWI Siapkan Laporan Hukum

Persoalan dugaan dampak terhadap kawasan pesisir dan mangrove juga menjadi perhatian serius. Sebab kawasan pesisir dinilai memiliki fungsi lingkungan yang penting sehingga aktivitas pembangunan di wilayah tersebut seharusnya dilakukan dengan pengawasan ketat dan terbuka.

Selain aspek lingkungan, efektivitas pengawasan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat juga mulai dipertanyakan masyarakat. Pasalnya, meski lokasi proyek sebelumnya dikabarkan telah dipasangi papan segel, publik masih mendengar adanya dugaan aktivitas yang tetap berlangsung di lapangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai sejauh mana pengawasan lintas instansi berjalan secara efektif dan apakah tindakan penertiban benar-benar dilakukan sesuai aturan.

Transparansi pihak perusahaan maupun pemerintah terkait status legalitas proyek juga kini menjadi tuntutan publik. Masyarakat berharap adanya penjelasan resmi secara terbuka agar polemik yang berkembang tidak terus memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Dalam persoalan seperti ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui dinas teknis terkait dinilai memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan pesisir berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.

BACA JUGA:  Diduga Oknum Pajak Bertindak Sewenang-wenang, Usaha Kecil di Banjarbaru Terpaksa Tutup

Sementara Pemerintah Kabupaten Bintan juga dinilai tidak bisa hanya menjadi penonton. Sebagai pemerintah daerah yang paling dekat dengan lokasi proyek dan masyarakat sekitar, Pemkab diharapkan mampu memberikan penjelasan terbuka mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

Beberapa bulan lalu, tepatnya pada 10 Maret 2026, pihak Humas PT Gandasari sempat memberikan klarifikasi terkait sorotan yang berkembang. Namun saat itu, pihak perusahaan lebih banyak menjelaskan profil usaha perusahaan dibanding menjawab secara rinci berbagai persoalan yang dipertanyakan publik.

Dalam keterangannya, pihak Humas menegaskan bahwa PT Gandasari merupakan perusahaan galangan kapal, bukan perusahaan tambang.

“Sekali lagi perlu juga kita garis bawahi, kami PT Gandasari bukan tambang. Kami bergerak di bidang perusahaan galangan kapal, bukan perusahaan tambang,” ujar pihak Humas saat itu.

Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa aktivitas produksi perusahaan masih tergolong baru dan belum ada kapal yang diluncurkan.

“Perlu diketahui juga perusahaan sekarang baru produksi, belum ada satupun yang launching karena produksi kita baru tujuh bulan, baru mendekati ke tujuh bulan. Jadi memang belum ada yang launching dan Gandasari tidak memakai investasi asing, tidak memakai investasi luar. Ownernya Bapak Andi, anak dari pemilik Hotel CK,” lanjut keterangan tersebut.

BACA JUGA:  Satresnarkoba Polres Rohul Ungkap Peredaran Sabu 6,92 Gram di Tambusai Barat, Dua Pengedar Diamankan

Meski demikian, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab inti persoalan yang kini menjadi perhatian masyarakat terkait legalitas proyek, pengawasan lingkungan, aktivitas pesisir, serta dugaan kegiatan yang disebut masih berlangsung meski sempat dilakukan penyegelan.

Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar diam atau saling melempar kewenangan. Jika seluruh izin memang telah lengkap, maka pemerintah dapat menjelaskan secara terbuka agar polemik tidak terus berkembang. Namun apabila ditemukan adanya persoalan administrasi maupun dugaan pelanggaran, maka penegakan aturan diharapkan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik terkait status pengawasan daerah maupun tindak lanjut atas berbagai dugaan aktivitas di kawasan proyek tersebut.