TINTAJURNALISNEWS –Nasib pilu dialami seorang pengusaha kecil di Kota Banjarbaru berinisial SH. Usaha yang telah ia rintis bertahun-tahun terpaksa berhenti beroperasi setelah seluruh rekening bank miliknya dibekukan dan dana di dalamnya disita oleh pihak pajak, meskipun SH mengaku telah melunasi kewajiban pokok pajak yang dibebankan kepadanya.
Permasalahan ini bermula pada tahun 2017, ketika SH menerima surat sanksi pajak dengan nilai yang dinilainya tidak wajar. Merasa keberatan, SH bersama kuasa hukumnya berinisial ABG mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarbaru untuk meminta klarifikasi.
Dari hasil pertemuan tersebut, SH memperoleh penjelasan bahwa perhitungan pajak dan denda dilakukan berdasarkan seluruh modal usaha sejak awal berdiri, tanpa adanya pengecualian. SH kemudian mengajukan permohonan keringanan. Ia mengaku diarahkan oleh oknum petugas pajak untuk terlebih dahulu membayar pokok pajak dengan janji bahwa denda akan dihapus melalui pengajuan permohonan tertulis.
Namun, setelah pembayaran pokok pajak dilakukan, SH justru menerima surat pembekuan seluruh rekening bank miliknya. Akibatnya, dana yang ada di rekening tidak dapat digunakan, bahkan setiap ada dana masuk disebut langsung tersita. Kondisi ini membuat operasional usaha SH lumpuh total dan berujung pada penutupan usaha.

Upaya klarifikasi lanjutan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banjarmasin juga tidak membuahkan hasil. SH mengaku tidak mendapatkan solusi atas persoalan yang dihadapinya. Ia pun sangat berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kasus tersebut serta memberikan keringanan agar rekening-rekening banknya dapat dibuka kembali, sehingga usahanya bisa beroperasi dan kembali memberi manfaat bagi kesejahteraan keluarga serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan.
Pada 8 Desember 2025, SH bersama awak media mendatangi Kantor Pajak Banjarbaru dan diterima langsung oleh Kepala Kantor, Andik. Dalam pertemuan tersebut, Andik menyampaikan bahwa kasus SH merupakan kewenangan Kanwil DJP Banjarmasin.
Selanjutnya, pada 11 Desember 2025, awak media kembali melakukan konfirmasi ke Kanwil DJP Banjarmasin. Namun, dalam proses tersebut, awak media mengaku sempat dihalangi oleh oknum pejabat pajak yang melarang aktivitas peliputan.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Selatan, Iswandi, mengecam keras tindakan pelarangan kerja jurnalistik tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan pajak harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta mengingatkan bahwa menghalangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Iswandi menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti kasus ini bersama lembaga Indonesia Tax Care (Intac). Ia juga mengajak masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, agar tidak takut melawan jika menemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.
Sumber: Iswandi
Editor TJN












