Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Sidang Kasus Dana Hibah KPU Karimun, Pembayaran Tunai dan Tanggung Jawab Pengelola Anggaran Jadi Sorotan

Avatar photo
68
×

Sidang Kasus Dana Hibah KPU Karimun, Pembayaran Tunai dan Tanggung Jawab Pengelola Anggaran Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Dugaan penyimpangan dana hibah KPU Karimun yang menjadi sorotan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Pilkada 2024 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

TINTAJURNALISNEWS —Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Karimun kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji bersama tim turut hadir dalam persidangan, begitu pula para Penasehat Hukum (PH) dari masing-masing terdakwa.

Berdasarkan pantauan Media Tinta Jurnalis News di ruang sidang, jalannya persidangan mulai mengupas lebih dalam terkait mekanisme penggunaan dana hibah, sistem pembayaran kegiatan, hingga tanggung jawab para pihak dalam pengelolaan anggaran negara tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Dalam persidangan, pembahasan mengerucut pada persoalan administrasi penggunaan dana hibah dan prosedur pembayaran kegiatan yang diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai aturan.

Majelis sidang mendalami mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pemerintah yang diberikan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten Karimun, termasuk soal transparansi, efektivitas penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap aturan administrasi dan hukum.

BACA JUGA:  Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri di Satlantas Polresta Barelang, Propam Polda Kepri Terbitkan SP2HP2

Salah satu poin yang paling banyak disorot dalam persidangan adalah terkait peran bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pembayaran kegiatan.

Di persidangan terungkap bahwa bendahara tidak hanya berfungsi sebagai “juru bayar”, melainkan juga memiliki tugas menerima, menyimpan, menatausahakan, hingga melakukan pembayaran berdasarkan perintah PPK serta bukti pengeluaran yang sah.

Pembahasan semakin menarik ketika persidangan menyinggung mekanisme pembayaran kegiatan yang seharusnya dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penyedia barang dan jasa.

Dalam ruang sidang juga dibahas ketentuan internal KPU Tahun 2023 yang mengatur bahwa pembayaran kegiatan wajib dilakukan melalui mekanisme transfer, termasuk proses pembayaran berdasarkan perintah PPK kepada pejabat pengelola pengeluaran.

BACA JUGA:  Pokir Kepri Memanas: Antara Aspirasi Rakyat dan Dugaan, Siapa Berani Buka Terang?

Namun berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, terdapat pembayaran kegiatan yang dilakukan secara tunai.

Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus perhatian dalam persidangan.

Pasalnya, pembayaran tunai disebut harus disertai alasan dan administrasi khusus yang menjelaskan mengapa pembayaran tidak dilakukan melalui transfer sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Selain soal pembayaran tunai, persidangan juga menyoroti sejauh mana tanggung jawab pihak penerima hibah atau pimpinan lembaga dalam memeriksa kelengkapan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelum diserahkan.

Dari jalannya sidang, terlihat adanya pendalaman mengenai apakah persoalan yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi yang masih dapat diperbaiki, atau telah masuk pada ranah pelanggaran hukum.

BACA JUGA:  210 WNA Diduga Jaringan Online Scam Internasional Digerebek di Batam, Aparat Sita Ratusan HP dan Komputer

Pembahasan dalam sidang kedua ini mulai mengarah pada mekanisme pembayaran, kelengkapan laporan pertanggungjawaban (LPJ), bukti pengeluaran, prosedur penggunaan anggaran, hingga pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut.

Sebelumnya, pada sidang perdana, sempat mencuat polemik terkait pengembalian sisa dana hibah sebesar Rp1,2 miliar ke kas daerah yang dalam persidangan menjadi bahan pertanyaan dan pendalaman dari pihak Penasehat Hukum.

Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang karena pembuktian mulai menyentuh aspek teknis pengelolaan anggaran, mekanisme pembayaran, hingga pertanggungjawaban administrasi penggunaan dana hibah Pilkada 2024

HUKUM & KRIMINAL

Penyegelan proyek PT Gandasari Shipyard Bintan oleh pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kini justru menuai sorotan tajam publik. Sebab meski papan segel telah dipasang dan pengawasan disebut sudah dilakukan sejak Februari 2026, aktivitas di lokasi proyek diduga masih tetap terlihat berjalan berdasarkan pantauan lapangan dan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.