TINTAJURNALISNEWS —Sidang lanjutan dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di tubuh KPU Karimun kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji bersama tim turut hadir dalam persidangan, begitu pula para Penasehat Hukum (PH) dari masing-masing terdakwa.
Berdasarkan pantauan Media Tinta Jurnalis News di ruang sidang, jalannya persidangan mulai mengupas lebih dalam terkait mekanisme penggunaan dana hibah, sistem pembayaran kegiatan, hingga tanggung jawab para pihak dalam pengelolaan anggaran negara tersebut.
Dalam persidangan, pembahasan mengerucut pada persoalan administrasi penggunaan dana hibah dan prosedur pembayaran kegiatan yang diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai aturan.
Majelis sidang mendalami mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana hibah pemerintah yang diberikan untuk pelaksanaan tahapan Pilkada di Kabupaten Karimun, termasuk soal transparansi, efektivitas penggunaan anggaran, serta kepatuhan terhadap aturan administrasi dan hukum.
Salah satu poin yang paling banyak disorot dalam persidangan adalah terkait peran bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pembayaran kegiatan.
Di persidangan terungkap bahwa bendahara tidak hanya berfungsi sebagai “juru bayar”, melainkan juga memiliki tugas menerima, menyimpan, menatausahakan, hingga melakukan pembayaran berdasarkan perintah PPK serta bukti pengeluaran yang sah.
Pembahasan semakin menarik ketika persidangan menyinggung mekanisme pembayaran kegiatan yang seharusnya dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penyedia barang dan jasa.

Dalam ruang sidang juga dibahas ketentuan internal KPU Tahun 2023 yang mengatur bahwa pembayaran kegiatan wajib dilakukan melalui mekanisme transfer, termasuk proses pembayaran berdasarkan perintah PPK kepada pejabat pengelola pengeluaran.
Namun berdasarkan fakta persidangan yang terungkap, terdapat pembayaran kegiatan yang dilakukan secara tunai.
Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu fokus perhatian dalam persidangan.
Pasalnya, pembayaran tunai disebut harus disertai alasan dan administrasi khusus yang menjelaskan mengapa pembayaran tidak dilakukan melalui transfer sebagaimana mekanisme yang berlaku.
Selain soal pembayaran tunai, persidangan juga menyoroti sejauh mana tanggung jawab pihak penerima hibah atau pimpinan lembaga dalam memeriksa kelengkapan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sebelum diserahkan.
Dari jalannya sidang, terlihat adanya pendalaman mengenai apakah persoalan yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah tersebut hanya sebatas kesalahan administrasi yang masih dapat diperbaiki, atau telah masuk pada ranah pelanggaran hukum.
Pembahasan dalam sidang kedua ini mulai mengarah pada mekanisme pembayaran, kelengkapan laporan pertanggungjawaban (LPJ), bukti pengeluaran, prosedur penggunaan anggaran, hingga pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah Pilkada tersebut.

Sebelumnya, pada sidang perdana, sempat mencuat polemik terkait pengembalian sisa dana hibah sebesar Rp1,2 miliar ke kas daerah yang dalam persidangan menjadi bahan pertanyaan dan pendalaman dari pihak Penasehat Hukum.
Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang karena pembuktian mulai menyentuh aspek teknis pengelolaan anggaran, mekanisme pembayaran, hingga pertanggungjawaban administrasi penggunaan dana hibah Pilkada 2024









