TINTAJURNALISNEWS –Jajaran Polsek Bonai Darussalam berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial RI dan AS di area kebun kelapa sawit Km 18 Dusun I Jurong, Desa Bonai. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram.
Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdaul Wardiyoso menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Bonai Darussalam langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, tim di lapangan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” ujar Kapolsek.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening, kertas timah rokok, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Selain itu, hasil tes urine terhadap RI dan AS juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Bonai Darussalam menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.









