Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polsek Bonai Darussalam Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Avatar photo
217
×

Polsek Bonai Darussalam Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Narkotika Jenis Sabu [Dok. Humas Polres Rohul]

TINTAJURNALISNEWS –Jajaran Polsek Bonai Darussalam berhasil menggagalkan dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria berinisial RI dan AS di area kebun kelapa sawit Km 18 Dusun I Jurong, Desa Bonai. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram.

Kapolsek Bonai Darussalam, IPTU Abdaul Wardiyoso menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menindaklanjuti laporan itu, tim Reskrim Polsek Bonai Darussalam langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.

“Setelah dilakukan pemantauan dan penyelidikan, tim di lapangan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi,” ujar Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan satu paket sabu dalam plastik klip bening, kertas timah rokok, satu kotak rokok, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaan mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Selain itu, hasil tes urine terhadap RI dan AS juga menunjukkan positif mengandung metamfetamin.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bonai Darussalam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polsek Bonai Darussalam menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”