TINTAJURNALISNEWS –Penanganan kasus dugaan pemalsuan surat tanah di Kabupaten Bintan yang menyeret nama mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan, hingga kini masih menjadi sorotan publik. Meski status tersangka telah ditetapkan sejak 2024, perkembangan perkara ini terkesan lambat dan belum menunjukkan kejelasan arah penuntasan.
Hasan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bintan dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah milik sebuah perusahaan di Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. Dalam proses penyidikan, yang bersangkutan sempat menjalani pemeriksaan intensif dan penahanan. Namun, penahanannya kemudian ditangguhkan dengan kewajiban wajib lapor secara rutin.

Hingga awal 2026, kasus ini belum juga dilimpahkan ke tahap penuntutan. Berkas perkara diketahui masih berada di tahap penyidikan setelah beberapa kali dikembalikan oleh pihak kejaksaan dengan alasan belum lengkap secara formil dan materil.
Kejaksaan menjelaskan bahwa pengembalian berkas dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa, termasuk pendalaman terhadap alat bukti dan dokumen pendukung yang dianggap krusial dalam pembuktian perkara. Sementara itu, penyidik kepolisian menyatakan masih melakukan penyidikan tambahan untuk memenuhi petunjuk tersebut.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai kepastian hukum, terutama karena perkara ini melibatkan mantan pejabat publik. Status tersangka yang menggantung tanpa kejelasan dianggap berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap proses penegakan hukum.
Publik juga menekankan pentingnya transparansi dari aparat penegak hukum agar tidak muncul spekulasi. Terlebih, kasus ini berkaitan dengan persoalan pertanahan, yang sering menjadi sumber konflik dan masuk dalam isu nasional pemberantasan mafia tanah.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa perkara tersebut dihentikan atau telah memasuki tahap persidangan. Aparat penegak hukum menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.










