Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Tiga Calon PMI Non-Prosedural Diselamatkan

Avatar photo
67
×

Polda Kepri Ungkap Dugaan TPPO, Dua Terduga Pelaku Diamankan dan Tiga Calon PMI Non-Prosedural Diselamatkan

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri saat mengungkap kasus dugaan TPPO dan pemberangkatan PMI non-prosedural serta mengamankan dua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti [Dok. Humas Polri]

TINTAJURNALISNEWS –Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI non-prosedural.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pada 27 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan pembuntutan di lapangan.

Hasilnya, pada Selasa 28 April 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga orang calon PMI di kawasan Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp15,8 Miliar

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendalaman terhadap para korban, seluruh proses pemberangkatan diduga diatur oleh jaringan yang berada di Jawa Timur.

Ketiga calon PMI yang berhasil diselamatkan masing-masing berinisial LF (33) asal Banyuwangi, serta L (42) dan RM (34) asal Bondowoso. Mereka diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dilengkapi dokumen resmi sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

“Berdasarkan pendalaman keterangan terhadap para korban, diketahui bahwa seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Berbekal informasi tersebut, tim Opsnal Subdit 4 kemudian melakukan pengembangan dan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri, masing-masing berinisial MA (49) dan B (47).

BACA JUGA:  Pengusaha Importir Diduga Aniaya Seorang Wanita di Batam, Korban Alami Pusing Berkepanjangan Sebelum Berani Laporkan  

Dari tangan keduanya, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam proses pengurusan keberangkatan calon PMI tersebut.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, keduanya juga dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang maupun praktik pemberangkatan PMI secara non-prosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

BACA JUGA:  Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Tinjau Layanan Rutan Kelas IIA Batam

Selain melakukan penegakan hukum, Polda Kepri juga terus memperkuat sinergi bersama stakeholder terkait dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pemberantasan jaringan pengiriman pekerja migran ilegal.

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan TPPO maupun pemberangkatan pekerja migran secara non-prosedural diimbau segera melapor melalui layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps.