Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Polres Dumai Bongkar Jaringan Terstruktur PMI Ilegal, 68 Orang Diselamatkan di Pesisir

Avatar photo
54
×

Polres Dumai Bongkar Jaringan Terstruktur PMI Ilegal, 68 Orang Diselamatkan di Pesisir

Sebarkan artikel ini
Dok. Bid Humas Polda Riau

TINTAJURNALISNEWS—Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil mengungkap praktik terstruktur penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Kota Dumai. Dalam operasi tersebut, puluhan orang berhasil diselamatkan dari rencana pemberangkatan ke Malaysia secara ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polri dalam memberantas kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan PMI ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis,” tegasnya.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pihak kepolisian menerima informasi terkait adanya aktivitas pemberangkatan PMI dan warga negara asing (WNA) ke Malaysia melalui jalur tidak resmi di kawasan Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

BACA JUGA:  Beras Berkutu dan Diduga Oplosan Beredar di Tanjung Uban, Warga Minta Pengawasan Diperketat

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satreskrim Polres Dumai langsung bergerak ke lokasi. Hasilnya, sebanyak 63 orang ditemukan berkumpul di area pantai dan hutan, diduga sedang menunggu penjemputan menggunakan speed boat menuju Malaysia. Seluruhnya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah singgah di Jalan Meranti Darat. Di lokasi tersebut, petugas menemukan lima orang PMI yang juga diduga akan diberangkatkan secara ilegal.

Polisi kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka pada 20 April 2026. Keduanya masing-masing berinisial MF yang berperan sebagai penampung di rumah singgah, serta RGS yang bertugas sebagai sopir pengantar PMI dari luar daerah ke titik pemberangkatan. Kedua tersangka sempat melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan mengakui perbuatannya.

BACA JUGA:  Beragam Mesin Gelper di Ruko Super 21 Pekanbaru Masih Beroperasi, APH Belum Terlihat Bertindak, Dugaan Pembiaran?

Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kapolres Dumai menegaskan bahwa wilayah pesisir menjadi salah satu titik rawan yang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, sehingga pengawasan dan patroli akan terus diperkuat guna mencegah praktik serupa.

Sementara itu, Kombes Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi yang menjanjikan proses cepat dan biaya murah.

“Pastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi agar mendapat perlindungan hukum serta menjamin keselamatan di negara tujuan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  GWI Kalsel Telusuri Aduan Lonjakan Harga BBM dan Pelayanan SPBU di Sejumlah Wilayah

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp