Ilustrasi
TintaJurnalisNews–Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil mengungkap jaringan perdagangan manusia internasional yang melibatkan pemberangkatan pekerja migran secara ilegal. Operasi ini dilakukan di dua lokasi, yakni Pelabuhan Tikus, Tebing Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dan Pelabuhan Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (22/11/2024).
Dalam konferensi pers di Gedung Lancang Kuning Polda Kepri, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang rencana pemberangkatan pekerja migran ilegal melalui jalur laut. Penyelidikan yang melibatkan Polda Kepri dan Polda Sumut berhasil menggagalkan rencana tersebut.
Pada operasi di Pelabuhan Tikus, Tebing Karimun, petugas menyelamatkan dua korban dan menangkap tiga tersangka, sementara satu tersangka lainnya, nakhoda kapal, masih berstatus buron (DPO). Para tersangka menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia dan meminta korban membayar Rp5 juta untuk pemberangkatan menggunakan kapal kecil.
Di lokasi kedua, Sei Bamban, Serdang Bedagai, polisi menyelamatkan 33 korban asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dijanjikan pekerjaan sebagai buruh perkebunan di Malaysia. Para korban ditampung di sebuah ruko sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Tanjung Balai. “Setiap korban diminta membayar Rp4,5 juta kepada para tersangka,” ungkap Brigjen. Pol. Djuhandhani.
Selama 30 hari pengungkapan kasus TPPO ini, Polri mencatat kerugian negara mencapai Rp8,5 miliar. Modus operandi para pelaku melibatkan:
1. Komunikasi dengan agen di negara tujuan.
2. Pengurusan dokumen pemberangkatan, seperti paspor.
3. Pembiayaan korban melalui sponsor.
4. Penampungan sementara sebelum keberangkatan.
5. Penawaran gaji tinggi untuk menarik korban.
6. Penggunaan jalur resmi maupun ilegal, seperti pelabuhan tikus.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., menyebutkan dalam 30 hari terakhir, Polda Kepri berhasil mengungkap 13 kasus TPPO dengan 23 tersangka. Para korban yang diselamatkan berjumlah 27 orang, termasuk calon pekerja migran non-prosedural dan pekerja seks komersial.
“Mereka berasal dari berbagai wilayah, seperti NTT, NTB, Jawa Timur, Kalimantan, dan Bengkulu. Para korban dijanjikan pekerjaan di Malaysia, Singapura, dan Kamboja dengan gaji hingga RM2.000,” ujar Kombes. Pol. Dony.
Polri mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam memilih penempatan kerja ke luar negeri. “Pastikan keabsahan perusahaan penempatan tenaga kerja dan kontrak kerja yang jelas agar hak-hak terlindungi,” pesan Brigjen. Pol. Djuhandhani.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., juga menambahkan pentingnya menjaga situasi kondusif menjelang Pilkada 2024. “Laporkan modus penipuan terkait perdagangan orang melalui Call Center Polisi 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” tutup Kombes. Pol. Zahwani.
Langkah ini menegaskan komitmen Polri dalam melindungi pekerja migran Indonesia dan memutus mata rantai perdagangan manusia yang merugikan banyak pihak. Upaya ini diharapkan menjadi contoh nyata perlindungan terhadap hak dan kesejahteraan warga negara Indonesia, baik di dalam maupun luar negeri(***)