TINTAJIRNALISNEWS —Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melaksanakan kegiatan pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai estimasi mencapai Rp15,8 miliar.
Barang-barang tersebut berasal dari berbagai kasus pelanggaran yang telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga Juli 2025.
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam serta PT Desa Air Cargo. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa total barang yang dimusnahkan mencapai sekitar 136 ton.
“Nilai estimasi barang yang dimusnahkan sebesar Rp15,8 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar,” ungkap Zaky.
Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi perlindungan masyarakat dan industri dalam negeri, serta menegakkan peraturan di bidang kepabeanan dan cukai.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.












