Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta praktik pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri di Banyuwangi, Jawa Timur, serta menyelamatkan tiga calon PMI non-prosedural.

