Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Operasi Antik 2026: Polsek Rokan IV Koto Amankan Petani dengan 16,28 Gram Sabu di Cipang Kiri Hilir

Avatar photo
80
×

Operasi Antik 2026: Polsek Rokan IV Koto Amankan Petani dengan 16,28 Gram Sabu di Cipang Kiri Hilir

Sebarkan artikel ini
Narkotika Jenis Sabu [Dok. Humas Polres Rohul]

TINTAJURNALISNEWS —Dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026, jajaran Polsek Rokan IV Koto berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial F (26), yang diketahui berprofesi sebagai petani, diamankan petugas pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan kebun kelapa sawit masyarakat, tepatnya di Dusun Tangkolio, Desa Cipang Kiri Hilir, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu.

Kapolsek Rokan IV Koto, IPTU Dodi Ripo Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Berdasarkan informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi,” ujarnya.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Ungkap Kasus Illegal Access Platform Trading dan Sindikat Ancaman serta Penyebaran Data Pribadi Pinjol Ilegal

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang disimpan di saku sepeda motor pelaku. Sementara itu, dua paket lainnya dengan ukuran lebih besar ditemukan di dalam tas milik tersangka yang sempat dibuang saat hendak diamankan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 16,28 gram tersebut merupakan miliknya. Ia juga menyebut barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain timbangan digital, plastik pembungkus, alat hisap sederhana, uang tunai sebesar Rp1.375.000, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA:  Momentum Hari Pohon Sedunia 2025, Polres Rokan Hulu Gelorakan Aksi Hijau di Bukit Suligi

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Link WhatsApp Klik untuk chat WhatsApp