Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINAL

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI HS sebagai Tersangka

Avatar photo
236
×

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman RI HS sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
Ketua Ombudsman RI, HS berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung

TINTAJURNALISNEWS –Kejaksaan Agung Republik Indonesia dikabarkan telah menetapkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, HS, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan laporan hasil pemeriksaan (LHP) di sektor pertambangan.

Penetapan tersebut didasarkan pada informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya, yang menyebutkan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dalam proses pengurusan dokumen LHP pada beberapa perusahaan pertambangan.

Sejumlah laporan juga mengungkap, langkah hukum yang diambil Kejaksaan Agung itu dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum yang didukung dengan alat bukti yang cukup.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Perkara ini menjadi perhatian luas publik, mengingat HS baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026–2031. Ia diketahui mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di Istana Negara pada 10 April 2026.

Kasus ini sekaligus menambah sorotan terhadap penanganan perkara di sektor pertambangan, serta mempertegas upaya penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan kepentingan publik.

HUKUM & KRIMINAL

Komitmen Presiden Republik Indonesia dalam memberantas praktik pertambangan ilegal terus digaungkan di berbagai daerah. Namun, kondisi berbeda disebut masih terjadi di Kabupaten Bintan. Dugaan aktivitas penambangan pasir darat tanpa izin di sejumlah lokasi dinilai masih berlangsung dan memicu keprihatinan masyarakat.