TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang masih mengkaji wacana penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya akan diganti dengan skema honorarium mulai 2027.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
“Penyesuaian terhadap batas maksimal 30 persen belanja pegawai, andai kebijakan itu diberlakukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, skema honorarium yang disiapkan nantinya akan berbasis kinerja. Dengan sistem tersebut, penghasilan ASN tidak lagi bersifat tetap seperti TPP, melainkan bergantung pada capaian kerja masing-masing pegawai.
“Tergantung kinerja ASN. Yang berkinerja tinggi bisa lebih tinggi dari sebelumnya, tapi kalau santai-santai atau kurang produktif, tentu penghasilannya bisa turun,” tegasnya.

Menurutnya, mekanisme honorarium akan dirancang berbasis kinerja, sehingga diharapkan mampu mendorong produktivitas ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Meski demikian, Zulhidayat menegaskan bahwa penghapusan TPP bukan keputusan final. Opsi tersebut baru menjadi salah satu skenario yang tengah disiapkan pemerintah daerah dalam menghadapi kemungkinan penerapan aturan pusat.
“Ini hanya salah satu opsi untuk menyesuaikan kebijakan pusat,” jelasnya.
Terkait kepastian kebijakan, Pemko Tanjungpinang masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Keputusan final diperkirakan baru akan ditetapkan paling lambat akhir Desember 2026.
“Menunggu pusat, selambatnya akhir Desember 2026,” pungkasnya.









