Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
PEMERINTAHAN

Wacana Penghapusan TPP ASN di Tanjungpinang, Sekda: Penghasilan Bisa Naik atau Turun Tergantung Kinerja

Avatar photo
133
×

Wacana Penghapusan TPP ASN di Tanjungpinang, Sekda: Penghasilan Bisa Naik atau Turun Tergantung Kinerja

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat.

TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang masih mengkaji wacana penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang rencananya akan diganti dengan skema honorarium mulai 2027.

Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.

“Penyesuaian terhadap batas maksimal 30 persen belanja pegawai, andai kebijakan itu diberlakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, skema honorarium yang disiapkan nantinya akan berbasis kinerja. Dengan sistem tersebut, penghasilan ASN tidak lagi bersifat tetap seperti TPP, melainkan bergantung pada capaian kerja masing-masing pegawai.

“Tergantung kinerja ASN. Yang berkinerja tinggi bisa lebih tinggi dari sebelumnya, tapi kalau santai-santai atau kurang produktif, tentu penghasilannya bisa turun,” tegasnya.

BACA JUGA:  Bazar Ramadan TNI Digelar di Lapangan Tugu Sirih Besok, Masyarakat Diharapkan Turut Meramaikan

Menurutnya, mekanisme honorarium akan dirancang berbasis kinerja, sehingga diharapkan mampu mendorong produktivitas ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Meski demikian, Zulhidayat menegaskan bahwa penghapusan TPP bukan keputusan final. Opsi tersebut baru menjadi salah satu skenario yang tengah disiapkan pemerintah daerah dalam menghadapi kemungkinan penerapan aturan pusat.

“Ini hanya salah satu opsi untuk menyesuaikan kebijakan pusat,” jelasnya.

Terkait kepastian kebijakan, Pemko Tanjungpinang masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Keputusan final diperkirakan baru akan ditetapkan paling lambat akhir Desember 2026.

“Menunggu pusat, selambatnya akhir Desember 2026,” pungkasnya.