Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Maxim Salurkan Santunan Lebih dari Rp72 Juta bagi Pengemudi dan Penumpang Korban Kecelakaan di Batam

Avatar photo
123
×

Maxim Salurkan Santunan Lebih dari Rp72 Juta bagi Pengemudi dan Penumpang Korban Kecelakaan di Batam

Sebarkan artikel ini
Dok. Maxim Indonesia

TINTAJURNALISNEWS —Perusahaan transportasi daring Maxim Indonesia menyalurkan santunan dengan total lebih dari Rp72 juta kepada seorang mitra pengemudi dan penumpang yang mengalami kecelakaan di Batam.

Santunan tersebut diberikan melalui kerja sama dengan Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan korban.

Peristiwa kecelakaan terjadi saat mitra pengemudi berinisial AHSP tengah mengantarkan penumpang berinisial ER menuju lokasi tujuan. Dalam perjalanan, kendaraan yang mereka gunakan terlibat tabrakan dengan kendaraan lain dari jalur yang sama, sehingga keduanya terjatuh.

Akibat insiden tersebut, penumpang ER mengalami patah tulang pada bagian kaki serta cedera ringan di kepala. Sementara itu, pengemudi AHSP mengalami luka pada bagian kaki dan memerlukan penanganan medis. Berdasarkan informasi yang disampaikan, kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh kelalaian pengemudi Maxim.

BACA JUGA:  Sri Mulyani dan Luhut Pandjaitan Bahas Strategi Pengembangan Government Technology dan Coretax

Sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian, Maxim melalui YPSSI memberikan santunan penggantian biaya pengobatan dengan total mencapai Rp72.218.849. Rinciannya, sebesar Rp11.908.649 diberikan kepada pengemudi AHSP dan Rp60.310.200 kepada penumpang ER.

Head of Subdivision Maxim Batam, Patria Franstito, menyampaikan bahwa santunan tersebut merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan kepada pengguna dan mitra pengemudi.

“Kami berupaya memberikan dukungan nyata agar proses penanganan medis dapat berjalan dengan baik dan pemulihan korban dapat segera tercapai,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa santunan bagi mitra pengemudi diberikan dengan ketentuan kecelakaan tidak disebabkan oleh kesalahan pengemudi Maxim. Sementara itu, pengguna tetap berhak menerima santunan tanpa melihat penyebab kecelakaan.

BACA JUGA:  Bea Cukai Batam Sikat 414 Ribu Batang Rokok Ilegal Usai Kejar-kejaran Kapal Cepat di Teluk Bintan

Maxim turut mengimbau seluruh mitra pengemudi untuk selalu mengutamakan keselamatan dan meningkatkan kewaspadaan selama berkendara.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Maxim dalam memperkuat perlindungan bagi pengguna jasa transportasi daring, sekaligus memastikan bahwa setiap insiden yang terjadi mendapatkan penanganan yang bertanggung jawab dan transparan.