TINTAJURNALISNEWS –Sorotan terhadap aktivitas bongkar muat di kawasan Pelabuhan Angau, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, kian menguat. Namun di tengah perhatian publik yang terus membesar, respons dari pihak berwenang justru belum terlihat jelas.
Aktivitas di lokasi tersebut masih terpantau berjalan normal. Arus kendaraan logistik keluar masuk kawasan berlangsung lancar, bahkan hingga malam hari. Situasi ini memunculkan kontras yang mencolok: kegiatan terus berjalan, sementara penjelasan dari otoritas belum juga muncul ke permukaan.
Perhatian publik pun mengarah pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang sebagai pihak yang memiliki kewenangan pengawasan kepabeanan di wilayah tersebut.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan terbuka yang menjelaskan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap aktivitas yang telah berlangsung cukup lama itu.

Ketiadaan respons yang memadai ini memunculkan pertanyaan yang semakin menguat: apakah mekanisme pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya, atau terdapat aspek yang belum tersentuh dalam pengawasan lapangan?
Di tengah situasi tersebut, diamnya otoritas justru menjadi sorotan baru. Publik menilai, ketika aktivitas berlangsung terbuka dan berkelanjutan, maka kehadiran negara melalui penjelasan dan tindakan seharusnya juga terlihat secara nyata.
Desakan pun kini mengarah ke tingkat pusat. Kementerian Keuangan Republik Indonesia diminta tidak hanya menunggu laporan, tetapi proaktif mengambil langkah untuk memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sejumlah pihak juga mendorong agar perhatian terhadap persoalan ini mendapat atensi dari figur-figur strategis di tingkat pusat, termasuk Purbaya Yudhi Sadewa, guna memastikan tidak adanya celah dalam sistem pengawasan yang berpotensi berdampak pada penerimaan negara.
Sebagai otoritas fiskal, Kementerian Keuangan memiliki peran penting dalam memastikan setiap arus barang berada dalam sistem resmi dan terpantau. Tanpa kejelasan, potensi celah dalam pengawasan tidak dapat diabaikan, terlebih jika berkaitan dengan penerimaan negara.

Sejumlah warga menyebut aktivitas di kawasan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa hambatan berarti. Fakta ini semakin menegaskan bahwa persoalan ini membutuhkan respons yang tidak sekadar normatif, tetapi nyata dan terukur.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan yang benar-benar menjawab berbagai pertanyaan publik. Kondisi ini membuat satu hal menjadi jelas: bukan hanya aktivitas yang disorot, tetapi juga sikap diam dari otoritas yang kini ikut dipertanyakan.
Publik kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan tindakan. Sebab tanpa respons yang tegas dan transparan, sorotan tidak akan mereda, justru akan terus menguat seiring waktu..









