Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
PEMERINTAHAN

Pemprov Kepri Teken Perjanjian Pinjaman Daerah dengan Bank BJB

Avatar photo
294
×

Pemprov Kepri Teken Perjanjian Pinjaman Daerah dengan Bank BJB

Sebarkan artikel ini
Dok. Diskominfo Kepri

TINTAJURNALISNEWS –Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) resmi menandatangani Perjanjian Pemberian Pinjaman Daerah dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) di Ruang VIP Pelabuhan Punggur, Batam, Kamis (5/3/2026).

Berdasarkan siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri, penandatanganan tersebut dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad bersama pihak Bank BJB sebagai langkah strategis dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Gubernur Ansar Ahmad menyampaikan bahwa pinjaman daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut Ansar, penggunaan pinjaman daerah harus dilakukan secara hati-hati serta diawasi dengan baik agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pinjaman daerah ini harus dimanfaatkan secara optimal dan diawasi secara ketat sehingga benar-benar memberikan dampak positif bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Ansar sebagaimana dikutip dalam siaran pers Diskominfo Kepri.

Dalam siaran pers tersebut juga disebutkan bahwa kerja sama dengan Bank BJB diharapkan dapat memperkuat dukungan pembiayaan terhadap program pembangunan prioritas di Provinsi Kepulauan Riau.

Pemerintah Provinsi Kepri juga menegaskan komitmennya untuk mengelola pinjaman daerah secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan berbagai program pembangunan di daerah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Penanganan persoalan pembangunan di Kota Tanjungpinang kembali menjadi sorotan. Setelah pembangunan GOR Rimba Jaya disebut dihentikan dan lokasi dipasang PPNS Line, muncul pertanyaan mengenai konsistensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang dalam menegakkan aturan terhadap kegiatan pembangunan yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).