Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINALLapas

AMI Beri Ultimatum Tiga Hari, Dugaan Setoran Oknum dan Peredaran Narkotika di Lapas Bojonegoro Disorot

Avatar photo
313
×

AMI Beri Ultimatum Tiga Hari, Dugaan Setoran Oknum dan Peredaran Narkotika di Lapas Bojonegoro Disorot

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Lapas Kelas IIA Bojonegoro disorot terkait dugaan peredaran narkotika dan setoran oknum petugas.

TINTAJURNALISNEWS –Dugaan peredaran narkotika dari dalam Lapas Kelas IIA Bojonegoro menjadi sorotan serius publik. Informasi yang dihimpun menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sejumlah blok hunian, termasuk dugaan aliran dana rutin kepada oknum petugas berinisial S dan L.

Selain itu, muncul pula dugaan keterlibatan oknum berinisial W yang disebut menjual pipet atau alat bantu hisap narkoba di dalam lapas. Praktik tersebut dinilai berpotensi mempermudah penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.

Beberapa nama warga binaan turut disebut dalam informasi yang beredar, yakni Nyambek dan Y di Blok A5, D di Blok B6, serta I di Blok B7. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian resmi dari pihak berwenang.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Anggaran Publikasi Rp539 Juta Satpol PP Kepri Disorot, Nama Kadis Kominfo Kepri Ikut Jadi Perbincangan

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, memberikan ultimatum selama tiga hari kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur untuk segera melakukan inspeksi mendadak serta membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik.

“Jika tidak ada langkah konkret, maka ini patut diduga sebagai pembiaran sistemik. Jangan sampai Lapas Kelas IIA Bojonegoro berubah menjadi pusat kendali narkoba dari balik jeruji,” tegas Baihaki.

Menurutnya, apabila investigasi membuktikan adanya kelalaian struktural atau keterlibatan oknum, maka pencopotan pimpinan lapas menjadi konsekuensi logis yang harus diambil.

“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan narkotika. Jika ada yang bermain, jangan dilindungi. Copot dan proses hukum,” ujarnya.

BACA JUGA:  Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Kabur, Polsek Gunung Kijang Resmi Terbitkan DPO

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Bojonegoro maupun Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal di dalam institusi pemasyarakatan.

Sumber: AMI – Editor: TJN

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.