Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALPolri

Polres Rokan Hulu Tangkap Enam Pelaku Curas di Pematang Berangan

Avatar photo
225
×

Polres Rokan Hulu Tangkap Enam Pelaku Curas di Pematang Berangan

Sebarkan artikel ini
Dok. Polres Rokan Hulu

TINTAJURNALISNEWS –Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan.

Kasus ini berawal dari laporan seorang pelajar yang menjadi korban curas di Jalan Lingkar, wilayah Rambah. Korban didatangi sekelompok pelaku yang meminta uang secara paksa. Karena menolak, korban mengalami kekerasan fisik hingga para pelaku merampas dompet berisi uang tunai sekitar Rp1,5 juta.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Tony Prawira, S.T.r.K., S.I.K., M.H menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Kuat Dugaan Suap Menyuap, Jackpot Sky Game di Tanjung Uma Bebas Beroperasi, APH Pura-Pura Tak Melihat

“Hasil penyelidikan mengarah kepada enam orang pelaku. Salah satu pelaku utama sempat melarikan diri ke Kota Pekanbaru,” ujar AKP Tony Prawira.

Pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan pelaku utama berinisial F.K. (18) di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap keterlibatan lima pelaku lainnya.

Pengembangan dilakukan dan polisi kembali mengamankan lima pelaku lain, masing-masing berinisial I.R. (20), T.A. alias G. (19), A.L. (20), R.S. (20), dan A.A. (18) di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu. Keenamnya diduga melakukan aksi curas secara bersama-sama.

Selain mengamankan para pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi, yakni satu unit Honda Beat dan satu unit Honda Revo.

BACA JUGA:  Aksi Cepat Bea Cukai Batam Amankan Speedboat Bermuatan Barang Tanpa Dokumen Kepabeanan di Perairan Tanjung Uban

Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal maupun aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.