Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres Yang Final dan Mengikat

Avatar photo
145
×

Pemerintah Hormati Putusan MK Soal Pilpres Yang Final dan Mengikat

Sebarkan artikel ini

Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangannya kepada awak media di SMKN 1 Rangas Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, pada Selasa, 23 April 2024. 

Tintajurnalisnews –Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Presiden menegaskan bahwa pemerintah menghormati putusan MK yang dibacakan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Senin (22/4) kemarin.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,”

Presiden juga menegaskan pertimbangan hukum dari putusan MK juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada Pemerintah telah dinyatakan tidak terbukti, mulai dari kecurangan, intervensi aparat, politisasi bansos, mobilisasi aparat, hingga ketidaknetralan kepala daerah.

BACA JUGA:  Info Terbaru! Somel Ilegal di Km 12 Simpang Bandara Diduga Gunakan Kayu dari Dabok dan Beroperasi Puluhan Tahun, Datok Agus: Aparat Jangan Tutup Mata!

“Ini yang penting bagi pemerintah ini,” ungkap Presiden.

Presiden pun mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan bersama-sama membangun negara Indonesia. Menurut Presiden, faktor eksternal dan geopolitik yang terjadi saat ini dapat memberikan tekanan ke semua negara.

“Saatnya bersatu, bekerja membangun negara kita,” ucap Presiden.

Presiden turut menyatakan bahwa pemerintah akan mendukung proses transisi dari pemerintah saat ini kepada pemerintah yang akan datang. Proses tersebut akan dilakukan setelah penetapan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Akan kita siapkan karena sudah sekarang MK sudah, tinggal nanti penetapan oleh KPU besok,” tutur Presiden.

Sumber: BPMI Setpres