Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
TintaJurnalisNews -Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berencana menerbitkan surat edaran terkait penghentian sementara penyaluran bantuan sosial (Bansos) hingga berakhirnya Pilkada Serentak 2024. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan dukungannya terhadap usulan ini, yang diinisiasi oleh Komisi II DPR RI.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi politisasi Bansos selama masa pemilihan. “Kami segera sampaikan surat edarannya, kami setuju. Kemarin Wamendagri sudah menyampaikan soal usulan distribusi Bansos ditunda sampai Pilkada,” kata Tito di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2024).
Pemerintah menegaskan, kebijakan penghentian penyaluran Bansos bersifat sementara dan hanya berlaku hingga Pilkada selesai pada 27 November 2024. Namun, pengecualian akan diberikan bagi daerah yang terdampak bencana, seperti di Flores Timur, yang baru saja dilanda letusan gunung berapi.
Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, surat edaran tersebut dijadwalkan terbit pada Rabu (13/11/2024). “Besok surat edaran akan diedarkan. Bansos ditunda sampai selesai Pilkada. Seluruh Indonesia, kecuali daerah-daerah yang sedang tertimpa bencana,” jelasnya.
Bima juga menegaskan bahwa penghentian sementara ini mencakup semua bentuk bantuan sosial, seperti bahan pokok dan bantuan lainnya. Penyaluran akan kembali dilakukan setelah Pilkada usai. “Setelah tahapan pilkada selesai pada tanggal 27, penyaluran Bansos akan dilanjutkan,” tambahnya.
Usulan ini pertama kali disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi PDI-P. Ia menekankan pentingnya langkah ini agar tidak ada pihak yang diuntungkan selama masa kampanye. “Kalau bisa semua Bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pilkada serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan enam kota/kabupaten di DKI Jakarta.(**)