Fajar Laksono (Foto: Kompas Tv)
TintaJurnalisNews -Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 115 gugatan terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Gugatan ini berasal dari sengketa hasil Pilkada tingkat kabupaten dan kota, sebagaimana disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono.
“Dari total 115 gugatan yang kami terima, sebanyak 86 merupakan sengketa Pilkada di tingkat kabupaten, sedangkan 29 lainnya berasal dari tingkat kota. Untuk hasil Pilkada tingkat provinsi, hingga saat ini belum ada permohonan yang masuk,” ujar Fajar.
Proses registrasi seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPK) 2024 dijadwalkan berlangsung pada 19 Desember 2024. Setelah registrasi selesai, MK akan memulai persidangan pada 24 Desember 2024.
Langkah hukum melalui MK ini menjadi upaya para pihak yang merasa dirugikan untuk mencari keadilan atas hasil Pilkada. Sebagai lembaga yang berwenang menangani sengketa Pilkada, MK memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.