Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
HUKUM & KRIMINAL

Berlindung di Balik Audit BPKP, Penyidikan Kasus Pasar Puan Ramah Dinilai Digantung

Avatar photo
242
×

Berlindung di Balik Audit BPKP, Penyidikan Kasus Pasar Puan Ramah Dinilai Digantung

Sebarkan artikel ini
GAMNR Tanjungpinang Kepulauan Riau, Sasjoni

TINTAJURNALISNEWS –Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) melontarkan kritik tajam terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi Pasar Puan Ramah yang dinilai berjalan tanpa arah dan tanpa kepastian hukum. Alasan menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terus dikemukakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang disebut sebagai dalih yang tidak sejalan dengan prinsip dasar penyidikan.

GAMNR menegaskan, penyidikan tidak boleh berhenti atau digantung hanya karena menunggu hasil audit. Dalam hukum acara pidana, dimulainya penyidikan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Audit BPKP, menurut GAMNR, hanya berfungsi untuk memperkuat perhitungan kerugian negara, bukan sebagai syarat untuk menetapkan tersangka.

BACA JUGA:  Buntut Panjang Sidang Perdata di PN Banjar Baru, Tiga Perkara Mengemuka dan Kerugian Capai Miliaran Rupiah

“Jika alasan menunggu audit dijadikan penghalang, lalu untuk apa penyidikan dimulai? Ini yang kami nilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap kepastian hukum,” tegas GAMNR.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menurut GAMNR, praktik menggantung perkara tanpa batas waktu yang jelas berpotensi menimbulkan penyimpangan serius. Ketidakpastian hukum dinilai membuka ruang tarik-ulur kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, hingga praktik yang oleh publik kerap disebut sebagai ‘ATM hukum’. Kondisi ini, jika dibiarkan, akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Dalam sikap resminya, GAMNR menyatakan akan menempuh langkah-langkah tegas. Mulai dari melaporkan aparat terkait ke Komisi Kejaksaan RI atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran etik, mengajukan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI, hingga membuka opsi praperadilan sebagai bentuk kontrol yudisial terhadap penyidikan yang dinilai tidak berjalan secara patut, proporsional, dan berkeadilan.

BACA JUGA:  Sidak DPRD Kepri Dinilai Tidak Netral: Hanya Periksa Malang Rapat, Lokasi Tambang Lain Luput

Selain itu, GAMNR memastikan akan membuka informasi kepada publik dan mengonsolidasikan gerakan sipil agar penegakan hukum tidak tunduk pada intervensi maupun transaksi kepentingan. “Hukum tidak boleh dijadikan alat tawar-menawar, apalagi komoditas. Jika penyidikan sudah dimulai, maka wajib diselesaikan, bukan digantung demi kepentingan tertentu,” tegas GAMNR.

Sorotan juga mengarah pada audiensi GAMNR dengan Kejari Tanjungpinang. Dalam pertemuan tersebut, pihak kejaksaan memperlihatkan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait audit Pasar Puan Ramah yang mencatat adanya selisih anggaran sekitar Rp1,3 miliar. Namun, dokumen tersebut tidak diperkenankan untuk difoto atau didokumentasikan. “Boleh lihat, tapi jangan difoto,” ujar pihak Kejari, sebagaimana disampaikan GAMNR.

BACA JUGA:  63 Personel Polres Rokan Hulu Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Tanggung Jawab

Situasi itu dinilai semakin memperkuat tanda tanya publik. GAMNR Tanjungpinang mempertanyakan mengapa, dengan adanya temuan audit dan dugaan terpenuhinya minimal dua alat bukti, penetapan tersangka dalam kasus Pasar Puan Ramah belum juga dilakukan. “Saya heran dengan Kejari Tanjungpinang. Dalam kacamata saya, dua alat bukti sudah ada, tetapi tersangkanya belum diumumkan. Ada permainan apa ini?” ujar SaS Joni.

GAMNR menegaskan, negara tidak boleh kalah oleh oknum. Kepastian hukum adalah hak rakyat yang tidak boleh dikorbankan oleh dalih administratif yang berlarut-larut.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.