Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
Tanjungpinang

GAMNR Apresiasi Kejaksaan Negeri, Desak Transparansi dalam Penanganan Kasus Pasar Puan Ramah

Avatar photo
43
×

GAMNR Apresiasi Kejaksaan Negeri, Desak Transparansi dalam Penanganan Kasus Pasar Puan Ramah

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Ketua GAMNR TPI, Sasjoni

TINTAJURNALISNEWS -Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR) Tanjungpinang menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Puan Ramah Batu VII Tahun Anggaran 2022.

Ketua GAMNR, Sasjoni, menilai pemanggilan puluhan saksi hingga kehadiran saksi ahli konstruksi merupakan langkah progresif menuju pengungkapan kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa independensi dan transparansi Kejari kini tengah diuji.

“Kami melihat Kejaksaan telah bekerja serius, tetapi masyarakat menunggu apakah hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu atau justru berhenti pada level tertentu,” ujar Sasjoni dalam keterangan persnya, Rabu (17/9).

Dalam pernyataannya, Sasjoni meminta agar Kejari tidak hanya memanggil pihak-pihak teknis, melainkan juga pejabat daerah yang memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan.

Ia mendorong agar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang serta mantan Wali Kota Tanjungpinang ikut dimintai keterangan, mengingat keduanya dianggap memiliki tanggung jawab penting dalam kebijakan pembangunan Pasar Puan Ramah.

Tiga poin desakan GAMNR yang disampaikan Sasjoni antara lain:

1. Kejari Tanjungpinang segera memeriksa semua pihak terkait, termasuk mantan Wali Kota dan Sekda.

2. Proses hukum dilakukan secara profesional, akuntabel, dan terbuka, dengan memberikan laporan perkembangan kepada publik.

3. Tidak ada pihak yang kebal hukum, karena penegakan hukum harus berpihak pada rakyat, bukan kelompok tertentu.

Menurut Sasjoni, kasus Pasar Puan Ramah bukan sekadar perkara hukum, melainkan juga menyangkut keadilan sosial.

Bangunan pasar yang terbengkalai dinilai menjadi simbol kegagalan tata kelola pemerintahan yang merugikan masyarakat.

“Hukum harus ditegakkan dengan adil dan berani. Hanya dengan cara itu kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah bisa pulih,” tegas Sasjoni.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum menyampaikan keterangan resmi terbaru terkait desakan tersebut.

Example 120x600