Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Berbenah atau Dibekukan

Avatar photo
262
×

Purbaya Ultimatum Bea Cukai: Berbenah atau Dibekukan

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

TINTAJURNALISNEWS -Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengeluarkan peringatan keras kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ia menegaskan bahwa instansi tersebut terancam dibekukan apabila tidak mampu melakukan pembenahan menyeluruh dalam waktu satu tahun.

Ultimatum ini disampaikan setelah pemerintah menilai masih adanya dua persoalan besar yang belum terselesaikan, yaitu praktik under-invoicing dan masuknya barang-barang ilegal yang merugikan negara.

Purbaya menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar tekanan politis, melainkan tindakan serius untuk memperbaiki sistem pengawasan kepabeanan. Ia menyebut bahwa jika pembenahan gagal, bukan tidak mungkin fungsi Bea Cukai dialihkan ataupun dibekukan total.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Bahkan, ia sempat menyinggung kemungkinan bahwa sekitar 16.000 pegawai dapat dirumahkan apabila reformasi tidak berjalan.

BACA JUGA:  Ditjenpas Gelar Bazar Pasar Murah Ramadan, Produk Karya Warga Binaan Diserbu Pengunjung

Salah satu opsi yang dipertimbangkan pemerintah jika perbaikan tidak terjadi adalah mengembalikan mekanisme pengawasan ke model lama, yakni melibatkan perusahaan inspeksi asing seperti yang pernah diterapkan pada masa sebelumnya.

Langkah ini dinilai dapat menutup celah penyimpangan dan meningkatkan transparansi.

Purbaya menegaskan bahwa ancaman pembekuan bukan didorong oleh emosi, melainkan kebutuhan mendesak untuk melakukan perombakan sistem secara menyeluruh. Digitalisasi, transparansi, dan peningkatan integritas internal menjadi fokus utama yang diminta pemerintah.

Menurutnya, pembenahan harus menghasilkan perubahan nyata dan dapat dirasakan masyarakat.

Pemerintah memberikan batas waktu satu tahun bagi Bea Cukai untuk menunjukkan perbaikan signifikan. Jika tidak ada hasil yang memuaskan, berbagai opsi, termasuk pembekuan instansi, siap ditempuh.

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.