Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
HUKUM & KRIMINALTNI

Penelusuran TJN: Aktivitas Cut and Fill di Nongsa Diduga Ilegal, Nama Oknum Berinisial AJ Mencuat Meski UU Melarang Keras

Avatar photo
396
×

Penelusuran TJN: Aktivitas Cut and Fill di Nongsa Diduga Ilegal, Nama Oknum Berinisial AJ Mencuat Meski UU Melarang Keras

Sebarkan artikel ini
Aktivitas cut and fill di kawasan Nongsa, Batam, diduga tanpa izin lingkungan.

TINTAJURNALISNEWS —Aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan lahan (cut and fill) berskala besar di kawasan Nongsa, Kota Batam, tepatnya di sekitar area TPA Telaga Punggur, kini menjadi sorotan publik. Perubahan bentang alam yang cukup drastis di lokasi tersebut menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerusakan lingkungan serta dampaknya bagi kawasan permukiman warga.

Belakangan, jagat maya dihebohkan oleh beredarnya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum berseragam TNI AL dalam aktivitas yang disebut-sebut berlangsung tanpa izin resmi. Informasi tersebut dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial dan memicu perbincangan di tengah masyarakat.

Tim Tinta Jurnalis News (TJN) kemudian melakukan penelusuran di lapangan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Berdasarkan hasil pengumpulan data serta keterangan sejumlah sumber di kawasan tersebut, muncul nama seorang oknum berinisial AJ yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas cut and fill di Nongsa.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Namun demikian, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari pihak berwenang yang dapat mengonfirmasi keterlibatan pihak tertentu secara hukum.

Dari hasil pantauan di lapangan, kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan maupun rekomendasi teknis dari instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan BP Batam. Padahal, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap aktivitas cut and fill dalam skala besar wajib dilengkapi dokumen izin lingkungan serta kajian dampak lingkungan (AMDAL).

Kegiatan yang dilakukan tanpa izin lingkungan dapat melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur bahwa setiap usaha atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum dijalankan.

Selain itu, sorotan publik juga mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya Pasal 39 ayat (3), ditegaskan bahwa prajurit TNI aktif dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis. Aturan ini dibuat untuk menjaga profesionalitas prajurit serta mencegah konflik kepentingan.

Larangan serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2021 tentang Disiplin Militer, yang melarang setiap anggota TNI menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi maupun untuk melindungi aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Pakar tata ruang dan lingkungan menilai bahwa aktivitas cut and fill tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan dampak serius, seperti terganggunya stabilitas tanah, meningkatnya risiko longsor, serta berubahnya fungsi kawasan secara ekologis. Selain itu, kegiatan seperti ini juga dapat berdampak langsung terhadap masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

Publik kini menuntut langkah tegas dari otoritas terkait, baik aparat penegak hukum maupun institusi militer, untuk menelusuri informasi yang beredar secara transparan dan profesional. Apabila benar terdapat oknum yang terlibat, maka hal tersebut diharapkan dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak TNI AL maupun instansi terkait di Kota Batam mengenai aktivitas cut and fill di kawasan Nongsa tersebut.

Tim Tinta Jurnalis News masih terus melakukan pemantauan lapangan serta mengumpulkan data tambahan guna memastikan kebenaran informasi serta dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

HUKUM & KRIMINAL

Ketua Gerakan Anak Melayu Negeri Riau (GAMNR), Said Ahmad Syukri atau yang akrab disapa SAS Jhoni, memilih turun langsung ke lapangan dengan menginap di kawasan The Residence Bintan pada Sabtu hingga Minggu (11–12 Juli 2026). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi di lokasi setelah organisasi yang dipimpinnya melaporkan dugaan persoalan saluran di kawasan resort tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau.

HUKUM & KRIMINAL

Dugaan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kampung Banjar, Galang Batang, Teluk Bakau, kawasan sebelum tower, Kabupaten Bintan, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang menurut keterangan warga telah berlangsung cukup lama itu disebut masih terus beroperasi. Di tengah dugaan tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan belum adanya tindakan maupun penjelasan resmi dari aparat penegak hukum. Pertanyaan yang kini ramai terdengar di tengah warga pun sederhana, namun menggelitik, “Kok polisi diam, ada apa?”