Polres Rokan Hulu Ungkap 38 Kasus Narkoba dalam 20 Hari Operasi Antik LK 2025, 57 Tersangka Diamankan

Polres Rokan Hulu

TINTAJURNALISNEWS –Polres Rokan Hulu menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu 20 hari pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning Tahun 2025 yang digelar sejak 9 hingga 30 September 2025, jajaran Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana narkoba dan mengamankan 57 orang tersangka.

Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Wakapolres Rokan Hulu KOMPOL I Made Juni Artawan, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting, S.H., Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, S.Tr.K., S.I.K., Kapolsek Tambusai IPTU Kristian Hadinata Sirait, S.E., serta Kasubsi Penmas IPDA Santo Marbun, S.H., dalam konferensi pers di lobi Mapolres Rohul, Senin (13/10/2025) sore.

“Dari total 38 kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Rohul menangani 16 kasus yang terdiri dari 11 kasus sabu, 3 kasus ganja, dan 2 kasus ekstasi dengan 28 tersangka. Sedangkan Polsek jajaran berhasil mengungkap 22 kasus (20 sabu dan 2 ganja) dengan 29 tersangka,” jelas Wakapolres.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 156,35 gram sabu, 3.352,54 gram ganja, 1,5 butir ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp 2.481.000. Berdasarkan perhitungan nilai ekonomis dan potensi dampak sosial, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Adapun rincian pengungkapan kasus di tingkat Polsek yakni:

  • Polsek Bonai: 2 kasus sabu (4,31 gram)
  • Polsek Kepenuhan: 4 kasus sabu (16,88 gram)
  • Polsek Tambusai: 1 kasus sabu (2,06 gram)
  • Polsek Rambah Hilir: 1 kasus sabu (0,26 gram)
  • Polsek Rambah: 1 kasus sabu (0,35 gram)
  • Polsek Kunto Darussalam: 2 kasus sabu (4,18 gram)
  • Polsek Tambut: 2 kasus sabu (6,59 gram)
  • Polsek Kabun: 3 kasus (sabu 7,34 gram, ganja 24,95 gram)
  • Polsek Ujung Batu: 3 kasus (sabu 9,87 gram, ganja 9,85 gram)
  • Polsek Tandun: 2 kasus sabu (1,83 gram)
  • Polsek Rokan IV Koto: 1 kasus sabu (0,47 gram)

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menindak tegas peredaran gelap narkoba. Kami berkomitmen untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegas Wakapolres KOMPOL I Made Juni Artawan.

Operasi Antik LK 2025 ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Rokan Hulu dalam menjaga keamanan serta memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukum setempat.

 

Sumber: Humas Polres Rohul