Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Riau

Empat Pengelola Sawit Ilegal Diciduk Polda Riau di Hutan Lindung Kampar, Terancam 10 Tahun Penjara!

Avatar photo
137
×

Empat Pengelola Sawit Ilegal Diciduk Polda Riau di Hutan Lindung Kampar, Terancam 10 Tahun Penjara!

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}

Ditreskrimsus Polda Riau.

TINTAJURNALISNEWS –Aksi nekat membuka lahan sawit secara ilegal di kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Siabu, Kabupaten Kampar, akhirnya berujung jerat hukum.

Empat orang pelaku yang diduga sebagai pengelola kebun sawit ilegal kini diamankan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Keempat tersangka masing-masing berinisial MM (40), B (48), Y (43), dan MYT (50). Mereka diduga kuat telah membuka dan menanami lahan dengan kelapa sawit seluas puluhan hektare bahkan sebagian tanamannya telah berumur dua tahun.

“Ini bentuk kejahatan lingkungan yang serius. Kami tidak akan mentoleransi pelanggaran terhadap kawasan hutan yang jelas dilindungi undang-undang,” tegas Dirreskrimsus Polda Riau dalam keterangan resmi.

BACA JUGA:  Komitmen Berantas Narkoba, Polres Rohul Tangkap Pengedar Sabu di Kunto Darussalam

Modus para pelaku terbilang klasik namun merugikan negara: menggunakan dalih surat hibah, garapan, atau adat, untuk menutupi kegiatan ilegal mereka di atas kawasan hutan negara.

Padahal, menurut UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan UU Lingkungan Hidup, tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat.

Para tersangka kini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar, sesuai pasal-pasal tindak pidana kehutanan dan lingkungan yang disangkakan.

Tak hanya itu, penangkapan ini juga jadi sinyal keras dari Polri, terutama jajaran Polda Riau, terhadap para pelaku kejahatan lingkungan.

Praktik “green policing” yang digaungkan oleh institusi kepolisian ditegaskan tidak hanya sebagai slogan semata, tetapi dibuktikan dalam tindakan nyata.

BACA JUGA:  Buronan Kasus Penipuan Rp 30 Juta Ditangkap Setelah 12 Tahun Pelarian

“Kami tegaskan, kawasan hutan adalah warisan generasi yang tak boleh dikompromikan demi kepentingan pribadi. Polri hadir untuk melindungi lingkungan dari kehancuran,” lanjut pejabat tersebut.

Sumber: Divisi Humas Polri