Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
Rokan Hulu

Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Rohul Terkait Kasus Sabu di Rambah Samo

Avatar photo
125
×

Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polres Rohul Terkait Kasus Sabu di Rambah Samo

Sebarkan artikel ini

Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu

TINTAJURNALISNEWS –Satuan Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di wilayah Desa Rambah Samo, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, pada Rabu malam hingga Kamis dini hari (7–8 Mei 2025).

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.H., M.Si., melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Sarlin Sihotang, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu (3/5/2025), mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Surau Gading.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting, S.H. memerintahkan tim yang dipimpin Bripka Bobby Kurniawan, S.H. untuk melakukan penyelidikan.

BACA JUGA:  HUT ke-25 Rohul: Kapolres Serukan Persatuan untuk Pilkada Damai, Tolak Politik Uang dan Hoaks

Hasilnya, pada Rabu malam (7/5/2025) sekitar pukul 23.30 WIB, personel berhasil mengamankan seorang pria berinisial PY alias P (41 tahun) di sebuah warung di Surau Gading. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu dalam plastik klip bening, alat hisap (bong), mancis, satu tas hitam, serta satu unit ponsel.

Dari hasil interogasi, PY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial HD. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HD di sebuah rumah di kawasan yang sama, Kamis dini hari (8/5/2025) sekitar pukul 00.03 WIB.

Dalam penangkapan HD, polisi turut menyita dua paket sabu, beberapa plastik klip bening, kaca pirek, alat hisap, kotak berwarna kuning, dan satu unit ponsel merek Vivo.

BACA JUGA:  Bupati Anton Pimpin Apel Perdana Usai Libur Lebaran, Tekankan Disiplin dan Komitmen Pelayanan

“Kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir atau pengedar dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Ipda Sarlin.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Sumber: Humas Polres Rohul