Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

Digitalisasi Sertipikat Tanah, Solusi Aman dari Risiko Bencana

Avatar photo
157
×

Digitalisasi Sertipikat Tanah, Solusi Aman dari Risiko Bencana

Sebarkan artikel ini
Wapres Gibran bersama Menko Polkam meninjau pengembangan Bandara Douw Aturure dan Pelabuhan Nabire guna mempercepat konektivitas dan pembangunan Papua Tengah.

TINTAJURNALISNEWS –Masyarakat yang terdampak banjir dan mengalami kehilangan atau kerusakan sertipikat tanah kini tak perlu khawatir. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa digitalisasi sertipikat tanah yang dilakukan Kementerian ATR/BPN menjadi solusi agar dokumen kepemilikan tanah lebih aman dari risiko bencana.

“Semua tersimpan di dunia digital dan hanya pemilik dengan akses yang bisa menggunakannya,” ujar Menteri Nusron usai menghadiri acara Pengkajian Ramadhan 1446 H di Auditorium Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan.

Menteri ATR/Kepala BPN mendorong masyarakat untuk segera mengkonversi sertipikat tanah dari bentuk analog ke digital. Dengan digitalisasi ini, kepemilikan tanah tetap terlindungi meskipun terjadi bencana alam seperti banjir atau kebakaran.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Mutasi Polri Desember 2025: Brigjen Pol Hengki Haryadi Resmi Menjabat Wakapolda Riau

Bagi pemilik sertipikat yang rusak akibat bencana dan masih berbentuk analog, Nusron mengimbau agar segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat untuk mengajukan permohonan penggantian sertipikat. Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi:

  • Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya
  • Fotokopi Akta Pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya bagi pemohon berbentuk badan hukum
  • Sertipikat asli

Sementara itu, bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanahnya, selain persyaratan di atas, juga perlu melampirkan Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghapus, serta surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Bentuk Satgas Percepatan Transisi Energi, Dorong Kedaulatan Energi Nasional

Dengan adanya digitalisasi ini, pemerintah berharap kepemilikan tanah masyarakat lebih terjamin keamanannya dan terhindar dari risiko kehilangan akibat bencana.

EKONOMI

Berbagai keluhan yang selama ini dirasakan nelayan di Muara Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, akhirnya mulai terungkap ke permukaan. Mulai dari sulitnya memperoleh BBM subsidi, lambannya pengurusan dokumen kapal, hingga dugaan ketidaksesuaian penyaluran BBM menjadi persoalan yang dikeluhkan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari hasil laut.