Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Example floating
Example floating
NASIONAL

710 Ribu Benih Lobster Ilegal Tujuan Batam dan Tanjungpinang Digagalkan! 7 DPO Masih Bebas

Avatar photo
59
×

710 Ribu Benih Lobster Ilegal Tujuan Batam dan Tanjungpinang Digagalkan! 7 DPO Masih Bebas

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Picsart-24-03-26-04-51-32-353
Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya

TINTAJURNALISNEWS -Upaya penyelundupan 710.770 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal yang rencananya dikirim ke Batam dan Tanjungpinang berhasil digagalkan oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2025, Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono, S.I.P., S.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi berkelanjutan sejak Februari 2025, hingga akhirnya total ratusan ribu benur senilai Rp38,8 miliar berhasil diamankan dari tiga tahap penyelundupan berbeda.

“Barang bukti kami temukan dalam 10 koper di Terminal Kargo dan 6 palet kayu mencurigakan di Gudang Logistindo. Benur itu hendak dikirim ke Batam dan Tanjungpinang tanpa dokumen resmi,” ungkap Kompol Yandri.

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni AW, VD, SN, F, RR, ABR, dan RS, di mana lima di antaranya merupakan anggota petugas pengamanan bandara (Avsec) dan dua lainnya karyawan swasta. Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seluruh BBL hasil sitaan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Pantai Anyer, demi menyelamatkan potensi kerugian sumber daya hayati nasional.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
  • Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan
  • Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ancaman hukuman maksimal mencapai 8 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Kepolisian menegaskan bahwa penelusuran terhadap jaringan penyelundupan ini masih berlangsung, dan peran para DPO sedang didalami. Operasi ini menunjukkan komitmen tegas Polri dalam menjaga kelestarian kekayaan laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Sumber: Div Humas Polri

Example 120x600
NASIONAL

Ke mana sebenarnya uang Rp500.000 per bulan yang disebut-sebut berasal dari seorang pelaku usaha kasino di Kota Batam? Pertanyaan ini mencuat setelah dana yang selama ini disalurkan melalui perantara berinisial RG di Tanjungpinang tak kunjung diterima oleh pihak penerima berinisial E sejak Januari 2026.

Sebelumnya, pola penyaluran dana tersebut berjalan lancar. Setiap bulan, tepatnya pada tanggal 11–12, E secara rutin menerima uang Rp500.000 melalui RG. Tidak pernah ada keterlambatan, tidak pernah ada persoalan. Namun pola yang telah berlangsung berbulan-bulan itu mendadak terputus.

Lingkungan

Aktivitas pembangunan di kawasan Tanjung Piayu belakangan menjadi sorotan publik, menyusul somasi terbuka terkait dugaan perusakan mangrove. Namun, pemuda setempat meminta isu ini disikapi secara objektif dan proporsional, menekankan bahwa proses pembangunan telah melalui tahapan perizinan sesuai ketentuan hukum dan berada di bawah pengawasan instansi terkait.