Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Hubungi Kami via WhatsApp
NASIONAL

710 Ribu Benih Lobster Ilegal Tujuan Batam dan Tanjungpinang Digagalkan! 7 DPO Masih Bebas

Avatar photo
174
×

710 Ribu Benih Lobster Ilegal Tujuan Batam dan Tanjungpinang Digagalkan! 7 DPO Masih Bebas

Sebarkan artikel ini
,"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya

TINTAJURNALISNEWS -Upaya penyelundupan 710.770 ekor benih bening lobster (BBL) ilegal yang rencananya dikirim ke Batam dan Tanjungpinang berhasil digagalkan oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 25 Juli 2025, Kasat Reskrim Kompol Yandri Mono, S.I.P., S.K., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi berkelanjutan sejak Februari 2025, hingga akhirnya total ratusan ribu benur senilai Rp38,8 miliar berhasil diamankan dari tiga tahap penyelundupan berbeda.

“Barang bukti kami temukan dalam 10 koper di Terminal Kargo dan 6 palet kayu mencurigakan di Gudang Logistindo. Benur itu hendak dikirim ke Batam dan Tanjungpinang tanpa dokumen resmi,” ungkap Kompol Yandri.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Mangkir Dua Kali, Penggiat Medsos Asal Batam Dijemput Paksa Polres Samosir

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni AW, VD, SN, F, RR, ABR, dan RS, di mana lima di antaranya merupakan anggota petugas pengamanan bandara (Avsec) dan dua lainnya karyawan swasta. Sementara itu, tujuh pelaku lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seluruh BBL hasil sitaan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Pantai Anyer, demi menyelamatkan potensi kerugian sumber daya hayati nasional.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

  • Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,
  • Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dan
  • Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
BACA JUGA:  Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan dari Delapan Duta Besar Negara Sahabat

Ancaman hukuman maksimal mencapai 8 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Kepolisian menegaskan bahwa penelusuran terhadap jaringan penyelundupan ini masih berlangsung, dan peran para DPO sedang didalami. Operasi ini menunjukkan komitmen tegas Polri dalam menjaga kelestarian kekayaan laut Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan negara.

Sumber: Div Humas Polri