lubang bekas galian PDAM yang memakan korban jiwa
TintaJurnalisNews -Beberapa hari yang lalu, sebuah insiden tragis terjadi di Jalan D.I. Panjaitan Km 7 akibat lubang bekas galian PDAM yang memakan korban jiwa. Insiden ini mengundang perhatian dan kecaman dari warga sekitar serta ahli hukum.
Menurut seorang warga setempat yang diwawancarai oleh Media Tinta Jurnalis News (T), kecelakaan tersebut disebabkan oleh ketiadaan rambu-rambu atau tanda peringatan di sekitar lubang galian.
“Seharusnya ada tanda peringatan yang jelas agar pengendara waspada dan berhati-hati. Ini sangat membahayakan. Kami berharap pihak terkait segera mengambil langkah preventif untuk menghindari insiden serupa di masa mendatang,” ujar T pada hari Rabu, 26 Juni 2024.
Ibnu Arifin SH, MH, seorang ahli hukum yang dimintai tanggapan, mengkritik keras kelalaian pihak PDAM.
“Pihak PDAM sangat lalai dalam bekerja. Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut nyawa manusia. Saya meminta pihak berwenang untuk memproses hal ini sesuai hukum yang berlaku, mengingat kejadian ini sudah memakan korban, yang bisa dikenai pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun” tegas Ibnu Arifin.
Pertanyaan pun muncul, apakah pihak berwenang akan menindaklanjuti kejadian ini sesuai dengan pernyataan Ahli Hukum?. Hanya waktu yang akan menjawab, namun tekanan dari masyarakat dan ahli hukum menunjukkan bahwa tindakan tegas sangat diharapkan.
Berita Ini, Masih Butuh Konfirmasi Selanjutnya