Pembinaan Kapasitas BPD Kabupaten Deiyai: Menuju Pemerintahan Desa yang Akuntabel dan Transparan

Aula Kantor DPRD di Jln. Tigidoo, Kampung Waghete II, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah

TintaJurnalisNews -Pada hari Kamis, 27 Juni 2024, dari pukul 10.40 hingga 12.50 WIT, Aula Kantor DPRD di Jln. Tigidoo, Kampung Waghete II, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah, menjadi saksi dilaksanakannya kegiatan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Deiyai Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan di Kabupaten Deiyai.

Kegiatan ini dipimpin oleh Anton Goo, S.M., Sekretaris Dinas DPMK Kabupaten Deiyai sekaligus Ketua Panitia, dan diikuti oleh sekitar 200 peserta. Di antara peserta hadir:

1. Elimelek Edowai, S.Sos., Penjabat Bupati Kabupaten Deiyai

2. Mayor Inf. Elihud Krey, Kasdim 1703/Deiyai

3. Kompol I Made Suartika, S.IP., Kapolres Deiyai

4. Dr. Ferdinant Pakage, MM., M.AP., Plt. Kepala Dinas PMK Kabupaten Deiyai

5. Irwanto, ST., M.Si., Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Deiyai

6. Lukas Doo, S.STP., Kepala Distrik Tigi Timur

7. Anton Goo, S.M., Sekretaris Dinas DPMK Kabupaten Deiyai sekaligus Ketua Panitia

8. Auwer Dogopia, A.Md., Staff DPMK Kabupaten Deiyai sekaligus Sekretaris Panitia

9. Frans Mote, Ketua LMA Kabupaten Deiyai dan Kepala Suku Besar Suku Mee

10. Para staf DPMK Kabupaten Deiyai

11. Para Kepala Kampung dari 67 kampung se-Kabupaten Deiyai

12. Para Sekretaris Bamuskam dari 67 kampung se-Kabupaten Deiyai

13. Para Bamuskam dari 67 kampung se-Kabupaten Deiyai

Penjabat Bupati Kabupaten Deiyai, Elimelek Edowai, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini. Beliau menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa agar dapat menjalankan peran dan fungsi mereka secara optimal. “Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa menjadi landasan penting dalam menjadikan desa sebagai daerah otonom yang memiliki banyak peran, termasuk dalam pelaksanaan pemerintah desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Elimelek juga mengingatkan para peserta akan pentingnya memahami regulasi yang berlaku dalam pengelolaan anggaran desa. “Saat ini desa dituntut untuk mampu mengelola anggaran yang cukup besar. Kepala kampung bersama perangkat desa dan BPD harus paham regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan pembangunan. Rajin berdiskusi dan membaca aturan, manfaatkan teknologi dalam menggali pengetahuan dan menjalankan pembangunan,” tambahnya.

Kepala Dinas Inspektorat Kabupaten Deiyai, Irwanto, ST., M.Si., dalam pemaparannya, menekankan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Beliau juga menjelaskan tentang komponen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa.

Kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan 67 Nota Tugas oleh Penjabat Bupati Deiyai kepada perwakilan dari tiap distrik di Kabupaten Deiyai. Diharapkan, melalui kegiatan ini, kapasitas BPD dapat meningkat sehingga mampu menjalankan peran mereka dalam mewujudkan desa yang membangun dan membangun desa demi terwujudnya Kabupaten Deiyai sebagai model negeri maju dan makmur di Papua Tengah, Indonesia.

(Oktavia)