Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Tom Lembong Resmi Bebas dari LP Cipinang Usai Terima Abolisi dari Presiden Prabowo

Avatar photo
295
×

Tom Lembong Resmi Bebas dari LP Cipinang Usai Terima Abolisi dari Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["picsart"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false,"used_sources":{"version":1,"sources":[{"id":"349538621087201","type":"ugc"}]}}
Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong

TINTAJURNALISNEWS —Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).

Pembebasan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah disetujui DPR RI.

Keppres tersebut sebelumnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung, lalu diteruskan ke pihak LP Cipinang pada malam hari, yang menjadi dasar resmi pembebasan Tom Lembong.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru

Tom Lembong diketahui sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait izin impor gula pada periode jabatannya sebagai Menteri Perdagangan.

Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil Lembong.

BACA JUGA:  Klinik SMEC Tanjungpinang Gelar Pemeriksaan Mata Gratis, Catat Jadwalnya!

Usai keluar dari LP Cipinang, Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi tersebut.

“Saya berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan abolisi sehingga saya dapat kembali bersama keluarga,” ujarnya.

Dengan pembebasan ini, Tom Lembong kini resmi menyelesaikan proses hukum yang sempat menjeratnya, dan menyatakan siap melanjutkan aktivitas di tengah masyarakat.

Sumber: Tim

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.