Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
TINTAJURNALISNEWS —Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).
Pembebasan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi melalui Keputusan Presiden (Keppres) yang telah disetujui DPR RI.
Keppres tersebut sebelumnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung, lalu diteruskan ke pihak LP Cipinang pada malam hari, yang menjadi dasar resmi pembebasan Tom Lembong.
Tom Lembong diketahui sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait izin impor gula pada periode jabatannya sebagai Menteri Perdagangan.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya keuntungan pribadi dari kebijakan yang diambil Lembong.
Usai keluar dari LP Cipinang, Tom Lembong menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi tersebut.
“Saya berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan abolisi sehingga saya dapat kembali bersama keluarga,” ujarnya.
Dengan pembebasan ini, Tom Lembong kini resmi menyelesaikan proses hukum yang sempat menjeratnya, dan menyatakan siap melanjutkan aktivitas di tengah masyarakat.
Sumber: Tim












