Tom Lembong
TintaJurnalisNews -Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan nama Tom Lembong, membagikan pesan yang ditulis tangan dari rumah tahanan negara (Rutan) Salemba. Surat yang dibagikan pada Sabtu (9/11/2024) itu diserahkan kepada kuasa hukumnya dan kemudian diunggah melalui akun Instagram resmi milik Tom, @tomlembong.
Surat yang ditulis dengan pulpen biru di atas kertas putih itu menandai hampir dua pekan sejak mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung. Dalam pesan tersebut, Tom mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya.
“Saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya. Juga kepada teman-teman, Ibu-Bapak, dan masyarakat yang terus mendoakan saya,” tulis Tom dalam suratnya yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan Inggris.
Selain mengungkapkan rasa terima kasih, Tom juga menegaskan komitmennya untuk kooperatif dalam menjalani proses hukum. Dia percaya bahwa masih banyak penegak hukum yang bekerja dengan profesionalisme dan dapat menegakkan keadilan.
“Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif, dan kondusif dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan. Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas Kejaksaan yang bekerja keras demi tegaknya keadilan,” lanjutnya.
Tom juga menegaskan cintanya kepada Indonesia dan komitmennya untuk terus mengabdi kepada negara. “Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia. Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik,” tutupnya.
Sebagai informasi, Tom Lembong saat ini tengah menghadapi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula. Ia telah mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Selasa (5/11/2024).
Kuasa hukum Tom, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa gugatan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan argumen bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom tidak sah dan tidak didasarkan pada bukti yang cukup sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
“Inti gugatan praperadilannya, satu, tentang tidak sahnya penetapan Pemohon sebagai tersangka,” jelas Ari. Ia juga menambahkan bahwa penahanan Tom tidak didasari oleh alasan yang sah menurut hukum./Red.
Sumber: Liputan6.com