Buronan tindak pidana korupsi, Bambang Edi Santoso
TintaJurnalisNews –Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi, Bambang Edi Santoso, di kawasan Golden Boulevard, Jalan Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Kamis (20/2) pukul 16.50 WIB.
Bambang Edi Santoso, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, merupakan terpidana kasus korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor menyatakan bahwa Bambang Edi Santoso secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menindak tegas para pelaku tindak pidana korupsi yang masih buron. Keberhasilan Tim SIRI dalam menangkap Bambang Edi Santoso juga menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.(L)