Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Eks Bendahara Panwaslu Lampung Tengah

Tim Siri Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Lampung

TINTAJURNALISNEWS —Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5) di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan.

Terpidana yang diamankan diketahui bernama Awalludin, S.E., mantan Bendahara Pengeluaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009. Ia ditangkap atas kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp249.954.500.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Awalludin dinyatakan bersalah karena tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2009 di Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah.

Saat proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar. Untuk sementara, yang bersangkutan dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum proses lebih lanjut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui pernyataan tertulisnya menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan dan memastikan setiap terpidana mendapatkan eksekusi hukum yang tegas. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami imbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah nyata Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum secara konsisten, sekaligus bentuk akuntabilitas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sumber: Kejaksaan RI