Scroll untuk baca artikel
FB-IMG-1763612837739
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
Iklan Resmi Tinta Jurnalis News
NASIONAL

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Eks Bendahara Panwaslu Lampung Tengah

Avatar photo
134
×

Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Eks Bendahara Panwaslu Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Tim Siri Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Lampung

TINTAJURNALISNEWS —Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Negeri Lampung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/5) di wilayah Kebagusan, Jakarta Selatan.

Terpidana yang diamankan diketahui bernama Awalludin, S.E., mantan Bendahara Pengeluaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2009. Ia ditangkap atas kasus tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp249.954.500.

Dalam keterangan resmi yang diterima, Awalludin dinyatakan bersalah karena tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) untuk kegiatan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2009 di Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah.

TINTA JURNALIS NEWS

Rill No Hoax | Portal Nasional

👉 Kunjungi & Ikuti Kami untuk update berita terbaru
BACA JUGA:  Wujudkan Merdeka Pendidikan Demi Kemandirian Bangsa

Saat proses penangkapan, terpidana bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan lancar. Untuk sementara, yang bersangkutan dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum proses lebih lanjut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Lampung.

Jaksa Agung Republik Indonesia melalui pernyataan tertulisnya menegaskan komitmennya untuk terus memburu para buronan dan memastikan setiap terpidana mendapatkan eksekusi hukum yang tegas. “Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami imbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri demi kepastian hukum dan tanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.

Penangkapan ini merupakan bagian dari langkah nyata Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum secara konsisten, sekaligus bentuk akuntabilitas dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

BACA JUGA:  Jaksa Agung Muda Datun dan PT Semen Indonesia Teken Kerja Sama untuk Penguatan Tata Kelola dan Infrastruktur Nasional

Sumber: Kejaksaan RI

HUKUM & KRIMINAL

Langkah tegas namun produktif ditunjukkan Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset negara. Melalui mekanisme resmi, empat kapal hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dimanfaatkan sebagai aset operasional negara.