Foto di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat
TINTAJURNALISNEWS –Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli berhasil mengamankan buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam. Buronan tersebut, Ir. Nurbatias (63), ditangkap di Desa Tetesua, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara, pada Senin (28/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1657 K/PID.SUS/2016 tanggal 20 Maret 2017, Ir. Nurbatias dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 7 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Saat diamankan di depan Masjid An Nur, Desa Tetesua, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, Ir. Nurbatias dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli sebelum diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Batam dan dieksekusi ke Lapas Batam untuk menjalani hukuman.
Tim Tabur Kejati Kepri yang terlibat dalam operasi ini terdiri dari Kasi V Adityo Utomo, S.H., M.H. (Ketua Tim), Kasi II Yunius Zega, S.H., M.H., dan Ul Awal Saputra sebagai anggota tim.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau para DPO Kejati Kepri untuk menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan hukum.