Tersangka S alias I (37) dan S alias Da (30)
TintaJurnalisNews –Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh. Kedua tersangka, pria berinisial S alias I (37) dan S alias Da (30), merupakan warga Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya kendaraan yang membawa ganja dari Aceh menuju Medan.
“Setelah menerima informasi tersebut, Tim Khusus Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi ciri-ciri kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis ganja,” ujar Hadi.
Penyelidikan yang dilakukan petugas mengarahkan tim untuk memantau perbatasan Aceh-Sumut. Hingga pada Sabtu dini hari (9/11), tim berhasil menghentikan kendaraan yang dicurigai di Jalan Thamrin, Pangkalan Brandan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
“Kami menemukan pelaku mencoba melawan saat dihentikan. Tim akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak ban mobil untuk menghentikan kendaraan. Setelah itu, kedua pelaku langsung diamankan,” lanjut Hadi.
Dalam pemeriksaan, tim menemukan 11 karung berisi ganja seberat total 272 kilogram yang disimpan di kursi tengah dan bagasi belakang kendaraan. Menurut Hadi, barang bukti ganja ini rencananya akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera.
“Tim juga telah mengidentifikasi pelaku lain yang diduga sebagai pemilik ganja ini dan saat ini sedang mendalami jaringan peredaran narkoba terkait,” pungkas Hadi(**)