Direktorat Reserse Narkoba
TINTAJURNALISNEWS –Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba kembali menunjukkan tajinya dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dalam operasi yang digelar sejak Selasa (17/6/2025) dini hari, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan berbagai jenis narkotika dari Kota Dumai, Riau, yang rencananya akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara.
Sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan ini. Penangkapan pertama dilakukan terhadap SYH (27) di Jalan Lintas Medan–Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, SYH mengaku baru saja mengambil narkoba dari wilayah Dumai.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumut kemudian bergerak cepat dan meringkus pelaku kedua, HAR (26), di kawasan Jalan Lintas Medan–Binjai, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Tak berhenti di situ, dua pelaku lainnya, FER (48) dan SUR (46), turut diamankan di Jalan Diponegoro, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia.
Dari keempat tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti mencengangkan, yakni:
- 25 kilogram sabu-sabu,
- 15.000 butir Happy Five, dan
- 5.842 butir ekstasi dengan berbagai jenis warna dan bentuk.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami memberantas jaringan narkotika lintas provinsi. Saat ini masih dilakukan pengembangan karena ada tiga pelaku utama yang masuk daftar buron,” ungkap Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, para pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. Keempatnya kini telah diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Dirresnarkoba juga menyatakan bahwa pengungkapan ini akan terus didalami guna membongkar aktor intelektual di balik peredaran narkotika ini. “Nanti akan kami sampaikan penjelasan lengkapnya setelah pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Sumber: TBN